SEJARAH
DAN PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL
Hukum
internasional sudah di kenal sejak zaman Romawi Kuno. Orang romawi kuno
mengenal 2 jenis hukum yaitu Ius Ceville (hukum
nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi di mana pun mereka berada) dan Ius Gentium (hukum yang di terapkan bagi
orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi).
1. Abad XVI
Hukum internasional modern mulai
berkembang pada abad XVI, sejak di tandatangani nya perjanjian Westphalia 1648
yang mengahiri perang 30 tahun (thirty
years war) di eropa. Sejak itu mulai muncul negara-negara yang bercirikan
kebangsaan, kewilayahan/territorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan
derajat.
Perdamaian Westphia di anggap sebagai
peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern. Sebabnya :
a.
Selain
mengahiri perang 30 tahun, perjanjian Westhalia telah meneguhkan perubahan
dalam peta bumi poitik yang telah terjadi karena perang di Eropa.
b.
Perjanjian
perdamaian mengahiri untuk selamanya usaha Kaisar Romawi.
c.
Hubungan
antar Negara di lepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan di dasarkan
atas kepentingan negara masing-masing.
d.
Kemerdekaan
negara Belanda, Swiss dan negara kecil di Jermandi akui dalam perjanjian
Westhalia.
Perkembangan hukum internasional
modern juga di pengaruhi oleh karya-karya tokoh kenamaan Eropa yang terbagi
menjadi dua aliran utama yaitu golongan Naturalis dan golongan Positivis.
Golongan Naturalis mendasarkan prinsip
atas dasar hukum yang bersumber dari ajaran Tuhan. Hukum harus dicari bukan di
buat. Tokoh terkemuka dari golongan ini Hugo de Groot atau Grotius de Vittoria,
Fransisco Suarez dan Alberico Gentillis.
Golongan
Positivis, dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antar negara
yang di wujudkan dalam perjanjian dan kebiasaan internasional. Seperti yang
dinyatakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, bahwa
hukum adalah pernyataan kehendak bersama.
SUMBER-SUMBER
HUKUM INTERNASIONAL
Sumber
hukum terbagi menjadi dua, yaitu sumber
hukum dalam arti materil (sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi
substansi dari pembuatan hukum) dan sumber hukum dalam arti formal (sumber
hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum).
Sumber hukum Internasional dapat
diartikan sebagai :
1.
Dasar
kekuatan mengikatnya hukum Internasional
2.
Metode
penciptaan hukum Internasional
3.
Tempat
diketemukannya ketentuan hukum internasional
Menurut pasal 38 ayat 1 Statuta
Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum Internasional yang dipakai oleh
Mahkamah dalam mengadili perkara, yaitu :
·
Perjanjian
Internasional (International Conventions) baik yang bersifat umum atau khusus
·
Kebiasaan
Internasional (Internatioanl Custom)
·
Prinsip-prinsip
hukum umum (General Principles Of Law) yang diakui oleh Negara-Negara beradab
·
Keputusan
pengadilan (Judicial Decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui
kepakarannya, yang merupakan sumber hukum Internasional tambahan
· Doktrin para ahli hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional
Subjek
hukum Internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang, atau pendukung hak dan
pemikul kewajiban berdasarkan hukum Internasional. Subjek hukum Internasional
yang di akui oleh masyarakat internasional, adalah :
· Negara
Menurut konvensi Montevideo 1949, mengenai
hak dan kewajiban negara, kualifikasi suatu negara disebut sebagai pribadi
dalam hukum internasional adalah : penduduk tetap, wilayah tertentu,
pemerintah, kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
· Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional menurut
Theodore A Couloumbis dan James H.Wolfe :
- Organisasi internasional yang memiliki
keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contoh
Perserikatan Bangsa Bangsa.
- Organisasi internasional yang memiliki
keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contoh
world Bank, UNESCO dll.
- Organisasi internasional dengan
keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain Association
of South Wast Asian Nation (ASEAN)
· Palang Merah Internasional
Awalnya Palang Merah
Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional yaitu Swiss,
didirikan oleh lima orang berkebangsaan Swiss yg di pimpin oleh Henry Dunant yg
bergerak di bidang kemanusiaan.
· Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subjek
hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antar
pemerintah Italia dan Tahta suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di
roma.
· Kaum Pemberontak/Beligerensi
Kaum belligerensi pada awalnya muncul
sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat.
· Individu
Pertumbuhan dan perkembangan kaida hukum
internasional yang memberikan kewajiban serta tanggung jawab secara langsung
kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II.
· Perusahaan Multinasional
Di
beberapa tempat, negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan
perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak dan kewajiban
internasional yg tertentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur
substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
Sistem
Hukum Intternasional
Ada
2 aliran :
1.
Monisme
(semua hukum merupakan satu system kesatuan hukum yang mengikat individu dalam
suatu negara/masyarakat internasional. Di bedakan dalam : Primat Hukum
Internasional & Primat Hukum Nasional. Menurut teori Monisme, Hukum
Internasional adalah Lanjutan dari hukum nasional yaitu Hukum nasional untuk
urusan luar negri. Menurut teori ini hukum nasional kedudukannya lebih rendah
dari hukum internasional.
2. Dualisme; perbedaan hukum internasional
dan hukum nasional : sumber hukum, subjek hukum, dan kekuatan hukum. Menurut
teori dualisme hukum internasional dan hukum nasional merupakan 2 sistem yang
secara keseluruhan berbeda. Jika ada pertentangan di anta keduanya, maka yang
di utamakan adalah hukum nasional suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar