Pages

Selasa, 09 April 2013

Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional


SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL

          Hukum internasional sudah di kenal sejak zaman Romawi Kuno. Orang romawi kuno mengenal 2 jenis hukum yaitu Ius Ceville (hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi di mana pun mereka berada) dan Ius Gentium (hukum yang di terapkan bagi orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi).

1.     Abad XVI

          Hukum internasional modern mulai berkembang pada abad XVI, sejak di tandatangani nya perjanjian Westphalia 1648 yang mengahiri perang 30 tahun (thirty years war) di eropa. Sejak itu mulai muncul negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan/territorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat.

          Perdamaian Westphia di anggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern. Sebabnya :

a.    Selain mengahiri perang 30 tahun, perjanjian Westhalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi poitik yang telah terjadi karena perang di Eropa.

b.    Perjanjian perdamaian mengahiri untuk selamanya usaha Kaisar Romawi.

c.    Hubungan antar Negara di lepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan di dasarkan atas kepentingan negara masing-masing.

d.    Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara kecil di Jermandi akui dalam perjanjian Westhalia.

          Perkembangan hukum internasional modern juga di pengaruhi oleh karya-karya tokoh kenamaan Eropa yang terbagi menjadi dua aliran utama yaitu golongan Naturalis dan golongan Positivis.

          Golongan Naturalis mendasarkan prinsip atas dasar hukum yang bersumber dari ajaran Tuhan. Hukum harus dicari bukan di buat. Tokoh terkemuka dari golongan ini Hugo de Groot atau Grotius de Vittoria, Fransisco Suarez dan Alberico Gentillis.

          Golongan Positivis, dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antar negara yang di wujudkan dalam perjanjian dan kebiasaan internasional. Seperti yang dinyatakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama.

SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

          Sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu  sumber hukum dalam arti materil (sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum) dan sumber hukum dalam arti formal (sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum).

Sumber hukum Internasional dapat diartikan sebagai :

1.     Dasar kekuatan mengikatnya hukum Internasional

2.    Metode penciptaan hukum Internasional

3.    Tempat diketemukannya ketentuan hukum internasional

Menurut pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum Internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, yaitu :

·      Perjanjian Internasional (International Conventions) baik yang bersifat umum atau khusus

·      Kebiasaan Internasional (Internatioanl Custom)

·      Prinsip-prinsip hukum umum (General Principles Of Law) yang diakui oleh Negara-Negara beradab

·      Keputusan pengadilan (Judicial Decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum Internasional tambahan

·      Doktrin para ahli hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional

          Subjek hukum Internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang, atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum Internasional. Subjek hukum Internasional yang di akui oleh masyarakat internasional, adalah :

·      Negara

    Menurut konvensi Montevideo 1949, mengenai hak dan kewajiban negara, kualifikasi suatu negara disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah : penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintah, kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain

·      Organisasi Internasional

    Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H.Wolfe :

-  Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contoh Perserikatan Bangsa Bangsa.

-  Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contoh world Bank, UNESCO dll.

-  Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain Association of South Wast Asian Nation (ASEAN)

·      Palang Merah Internasional

Awalnya Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkebangsaan Swiss yg di pimpin oleh Henry Dunant yg bergerak di bidang kemanusiaan.

 

·      Tahta Suci Vatikan

    Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subjek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antar pemerintah Italia dan Tahta suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di roma.

·      Kaum Pemberontak/Beligerensi

    Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat.

·      Individu

    Pertumbuhan dan perkembangan kaida hukum internasional yang memberikan kewajiban serta tanggung jawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II.

·      Perusahaan Multinasional

    Di beberapa tempat, negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak dan kewajiban internasional yg tertentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.

Sistem Hukum Intternasional

Ada 2 aliran :

1.   Monisme (semua hukum merupakan satu system kesatuan hukum yang mengikat individu dalam suatu negara/masyarakat internasional. Di bedakan dalam : Primat Hukum Internasional & Primat Hukum Nasional. Menurut teori Monisme, Hukum Internasional adalah Lanjutan dari hukum nasional yaitu Hukum nasional untuk urusan luar negri. Menurut teori ini hukum nasional kedudukannya lebih rendah dari hukum internasional.

2.  Dualisme; perbedaan hukum internasional dan hukum nasional : sumber hukum, subjek hukum, dan kekuatan hukum. Menurut teori dualisme hukum internasional dan hukum nasional merupakan 2 sistem yang secara keseluruhan berbeda. Jika ada pertentangan di anta keduanya, maka yang di utamakan adalah hukum nasional suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar