BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang
peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Selain
sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru, UKM juga berperan dalam
mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis moneter tahun 1997 di saat
perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.
Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun
pendapatan Negara Indonesia.
UKM merupakan suatu
bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif
seseorang. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan
pihak-pihak tertentu saja. Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam
mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia. UKM dapat menyerap
banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur. Selain itu UKM telah
berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber
Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.
UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah. Hal ini
berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara
Indonesia.
Juga agar kita dapat mengetahui
berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil
dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah
dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah
usaha awal.
B.
Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang akan
dibahas dalam proses penyusunan makalah ini mengenai “Strategi Memulai UKM”.
Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka
dalam makalah ini masalahnya dibatasi pada:
1.
Menjalankan
Nasihat-Nasihat dari Pelaku UKM yang Telah Sukses
2.
Memahami
Faktor-Faktor Penghambat Keberhasilan
3.
Merintis
UKM dengan Melihat Kemampuan Diri Sendiri
4.
Cara
Menemukan Berbagai Peluang UKM
5.
Prosedur
Mengurus Izin Mendirikan UKM
C.
Tujuan Penulisan
Pada
dasarnya tujuan penulisan atau penyusunan makalah ini menjadi dua bagian, yaitu
tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan atau penyusunan
makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah
Koperasi Dan UKM dan tujuan khusus dari penulisan makalah ini adalah untuk
membahas tentang Strategi Memulai UKM.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Menjalankan
Nasihat-Nasihat Dari Pelaku UKM Yang Telah Sukses
Sebelum
memutuskan untuk mulai menjalankan UKM sebaiknya calon pelaku UKM
mempertimbangkan serta menjalankan nasihat-nasihat dari pelaku UKM yang telah
sukses. Adapun nasihat-nasihat yang dimaksud tersebut antara lain :
1. Memastikan
untuk memilih bidang UKM yang sesuai dengan hobi, minat, keterampilan, atau
latar belakang pendidikan yang dimiliki, setidaknya bekerja sama dengan
orang-orang yang berkompeten serta memiliki pengalaman di bidang UKM yang akan
di jalankan.
2. Menggunakan
waktu secara efektif untuk banyak banyak menampung ilmu sebelum akhirnya
memustuskan terjun langsung menjalankan UKM, diantaranya adalah dengan cara
banyak membaca buku-buku yang mengulas tentang cara menjalankan UKM yang akan
dijalankan.
3. Memperluas
hubungan pertemanan atau relasi dengan para pelaku UKM yang telah sukses agar
bisa mendapatkan arahan atau petunjuk dari mereka secara langsung. Arahan atau
petunjuk tersebut pasti akan sangat berguna dalam proses menjalankan atau
mengembangkan ukm di tengah-tengah jalan.
4. Membuat
perencanaan keuangan yang baik untuk mengantisipasi bercampurnya uang pribadi
dengan uang hasil keuntungan dari UKM. Sebab, sebagaimana yang umum terjadi,
banyak pelaku ukm yang gagal di tengah jalan di karenakan tidak mempunyai
perencanaan keuangan yang baik.
B.
Memahami
Faktor-Faktor Penghambat Keberhasilan
Dalam
praktikanya, banyak diantara para pelaku UKM yang sudah menjalankan usahanya
namun gagal di tengah jalan. Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya pemahaman
mereka tentang faktor-faktor penghambat keberhasilan sedari awal. Berikut
adalah faktor-faktor penghambat keberhasilan dalam menjalankan UKM :
1. Tidak
Memiliki Pengalaman
Banyak diantara
pelaku UKM yang suka ikut-ikutan orang lain dalam menjalankan ukm mereka,
padahal mereka tidak memiliki pengalaman sama sekali di bidang UKM yang di
jalankan. Hal ini menjadi faktor yang membuat mereka mengalami kegagalan dalam menjalankan
UKM.
2. Lokasi
Kurang Strategis
Lokasi yang
kurang strategis lambat laun dapat melumpuhkan UKM yang di jalankan. UKM yang
di jalankan tersebut bisa-bisa tutup di tengah jalan. Oleh sebab itu, dalam
menjalankan UKM di bidang perdagangan, pelaku UKM harus jeli memilih lokasi
yang strategis.
3. Harga
Tidak Memenuhi Standar
Para pelaku UKM
sebaiknya berfokus pada keuntungan yang sedikit, mereka harus sadar bahwa
keuntungan yang sedikit pasti bisa menggunung jika ditambahkan secara terus
menerus.
4. Tidak
Memiliki Manajemen Yang Baik
Manajemen yang
baik meliputi pengendalian keuangan, penyelarasan visi dan misi, perbaikan
pelayanan pelanggan, perbaikan kinerja karyawan, serta pengawasan jalannya
usaha.
5. Tidak
Fokus Pada Strategi Penjualan
Apabila pelaku UKM
tidak fokus pada strategi penjualan, tentu bisa mengakibatkan penjualan produk
ada jasa dari UKM yang dijalankan menjadi tidak maksimal, sehingga menurunkan
omset yang di dapat setiap bulan yang berakibat ukm menjadi gulung tikar.
6. Strategi
Pemasaran Tidak Mengena
Strategi
pemasaran tidak menutup kemungkinan UKM yang telah dijalankan sekian lama
akhirnya menemui kegagalan jika strategi pemasaran yang di terapkan tidak
mengena di hati pelanggan.
7. Tidak
Bisa Mengatur Stok Persediaan Barang
Pelaku UKM yang
belum cukup pengalaman sering kali tidak bisa mengatur stok persediaan barang
akan membuat pelanggan akan lari atau beralih ke UKM yang lainnya.
C.
Merintis UKM
Dengan Melihat Kemampuan Diri Sendiri
Calon
pelaku UKM hendaknya menyesuaikan dengan kemampuan diri sendiri, jangan
bertindak gegabah. Sebab jika merintis UKM tanpa menyesuaikan kemampuan diri
sendiri, hampir bisa dipastikan hasilnya akan gagal. Berikut beberapa cara yang
dapat di tempuh dalam merintis UKM sesuai kemampuan diri :
1. Merintis
UKM Baru
Jika anda
mempunya ide usaha, merintis UKM baru merupakan cara yang bisa anda pilih untuk
masalah modal, sediakan secukupnya. Sebab dalam merintis UKM yang baru yang
utama di perlukan adalah keberanian dan merealisasikan
Dalam
merintis UKM baru di penuhi dengan resiko kegagalan. Resiko kegagalan inilah
yang semestinya di antisipasi sejak awal, sehingga UKM baru yang telah dirintis
dapat bertahan dalam jangka waktu yang panjang. Untuk itu para calon pelaku UKM
perlu memahami keuntungan serta kerugian menjalankan UKM.
a. Keuntungan
Merintis UKM
1) Menjadi
bos ditempat UKM yang dirintis serta menjadi bos bagi karyawan yang dimiliki.
2) Memiliki
kebebasan dalam memilih bidang UKM serta manajemen dan strategi promosi yang
akan diterapkan dalam menjalankan usahanya.
3) Kebebasan
dalam menjalankan UKM kapan saja dan dimana saja tanpa ada intervensi dari
pihak lain.
4) Berpeluang
meperoleh keuntungan 100% . namun jika memperkerjakan kartawan, keuntungan yang
di peroleh juga harus dibagi dalam bentuk gaji atau upah kepada karyawan.
b. Kerugian
Merintis UKM
1) Resiko
kegagalan sangat tinggi karena sistem yang digunakan untuk menjalankan UKM
belum terbukti keberhasilannya.
2) Jika
mengalami kegagalan resiko kegagalan akan di tanggung sendiri tanpa ikut
melibatkan pihak lain.
3) Mengalami
kesulitan dalam memperoleh kredit dari pihak bank atau perusahaan keungan lain.
Sebab, pihak bank atau perusahaan keuangan lain biasanya membawa nilai UKM baru
(di dalam bidang apapun) tidak masuk dalam daftar UKM yang lancar dalam
membayar angsuran kredit.
4) Mengalami
kesulitan dalam memperoleh pinajaman modal dari investor, karena kebanyakan
investor, terutama yang sudah berpengalaman ragu atas keuntungan yang di
janjikan oleh ukm baru.
2. Membeli
Waralaba UKM
Bagi calon
pelaku UKM yang tidak mau kesulitan merintis UKM baru, maka membeli waralaba
UKM merupakan solusi yang bisa diambil. Saat ini hanya dalam bidang perdagangan
dan jasa. Waralaba UKM di bidang-bidang yang lain, seperti industri, agraris,
dan ekstraktif, sejauh ini belum banyak di jumpai. Calon pelaku UKM tidak perlu
merasa risau, karena terpenting dalam menjalankan UKM adalah keberhasilannya.
Apabila anda sudah merasa mantap untuk membeli waralaba UKM, sebaiknya anda
juga memperhatikan keuntungan serta kerugiannya.
a. Keuntungan
Membeli Waralaba UKM
1) Menggunakan
sistem usaha yang sudah terbukti keberhailannya, sehingga waralaba ukm yang
nantinya dijalankan hampir bisa dipastikan keberhasilannya. Namun, apabila
waralaba UKM yang di jalankan tidak terbukti keberhasilannya, maka kemungkinan besar
sistemnya yang bermasalah.
2) Menggunakan
produk atau jasa yang memiliki brand image yang sudah terkenal di masyarakat,
sehingga produk atau jasa waralaba UKM yang nantinya dijual bisa dipastikan
akan laku bahkan laris di buru pelanggan.
3) Tidak
perlu memikirkan tentang pembuatan rencana usaha UKM, karena pihak pemberi
waralaba UKM pasti sudah menyediakan sistem usaha yang perinciannya mirip
dengan rencana usaha UKM.
4) Tidak
perlu memikirkan tentang laporan keuangan, karena pihak peberi waralaba UKM
pasti sudah menyediakan sistem pencatatan keuangan yang setiap hari atau setiap
minggunya dilaporkan langsung ke pusat.
5) Tidak
perlu repot-repot membeli segala peralatan untuk keperluan operasional waralaba
UKM, karena pihak pemberi waralaba UKM pasti sudah menyediakan semuanya untuk
para pembeli waralabanya. Jadi, calon pelaku UKM hanya menjalankan waralaba UKM
sesuai dengan sistem usahanya.
b. Kerugian
Membeli Waralaba UKM
1) Pelaku
UKM/pembeli waralaba UKM diharuskan menaati semua peraturan terkait pelayanan
pelanggan dan sistem usaha yang telah di tentukan oleh pihak pemberi waralaba
UKM.
2) kontrol
usaha dari pihak pemberi waralaba UKM sangat ketat, sehingga memungkinkan
pelaku waralaba ukm menjadi bosan.
3. Membeli
UKM Yang Sudah Lama Berdiri
Cara ini juga
merupakan cara termudah bagi anda yang tidak mau kesulitan merintis UKM baru.
Anda bisa membeli UKM yang sudah lama berdiri. Anda dapat mengambil kesempatan
ini untuk mengembangkan UKM tersebut. Tetapi harga yang di tawarkan untuk
sebuah UKM yang sudah lama berdiri biasanya sangat mahal.
Membeli UKM yang
telah lama berdiri memang merupakan cara yang paling mudah dan praktis. Meski
demikian, cara ini memiliki keuntungan dan kerugian yang mesti anda
pertimbangkan.
a. Keuntungan
Membeli UKM Yang Sudah Lama Berdiri
1) Kemungkinan
untuk bisa menjaring lebih banyak lagi pelanggan sangat besar, karena UKM yang
sudah lama berdiri pasti sudah memiliki pelanggan tetap yang presentasenya bisa
ditingkatkan.
2) Telah
memiliki sistem usaha, sehingga hanya perlu melakukan perbaikan dan tidak perlu
bersusah-susah membuat lagi sistem usahanya.
3) Telah
memiliki peralatan yang lengkap dan karyawan yang bertugas untuk masing-masing
pekerjaannya, sehingga calon pelaku UKM tidak perlu lagi membeli peralatan baru
serta merekrut karyawan-karyawan baru.
4) Calon
pelaku UKM bisa langsung menikmati keuntungannya dan tidak perlu menunggu waktu
yang cukup lama. Sebab, UKM yang sudah lama berdiri telah memiliki pelanggan
dan sedkit-banyak pasti sudah bisa menghasilkan keuntungan setiap harinya.
b. Kerugian
Membeli UKM Yang Sudah Lama Berdiri
1) Harga
yang ditawarkan biasanya sangat mahal, sehingga cukup menyusahkan calon pelaku
UKM dalam memperoleh modal untuk membelinya.
2) Terkadang
bermasalah tekait keuntungan yang tidak berimbang dengan pengeluaran setiap
hari, atau mungkin juga UKM yang bersangkutan memilki citra yang buruk di mata
pelanggannya.
3) Terkadang
UKM yang bersangkutan mempunyai banyak masalah dengan masyarakat sekitar,
misalnya terkait izin pendirian usaha dan izin gangguan usaha.
4) Terkadang
UKM yang bersangkutan sedang memiliki citra buruk dimata pemberi pinjaman
kredit, misalnya bank atau perusahaan keuangan lainnya.
D. Cara
Menemukan Berbagai Peluang UKM
Pada dasaranya, ada banyak sekali cara untuk menenukan
berbagai peluang UKM, di antaranya dengan mengamati produk atau jasa yang sudah
ada, mengikuti pameran dagang yang diselenggarakan oleh komunitas UKM, dan
sebagaianya.
1.
Mengamati Produk
atau Jasa yang Sudah Ada.
Produk atau jasa yang sudah ada di pasara dapat
dijadikan inspirasi untuk membuat produk atau jasa dari UKM yang akan
dijalankan. Yang paling penting dan perlu diperhatikan adalah produk atau jasa
tersebut harus merupakan produk atau jasa yang laris di pasaran. Karena produk
atau jasa yang laris dipasaran atau sedang tren akan mendapatkan keutungan yang
lebih.
Selera konsumen itu cenderung berulang. Produk atau
jasa yang dahulu pernah menjadi tren, kemungkinan akan menjadi tren lagi di
beberapa tahun mendatang. Maka, berkacalah dari perilaku pasar seperti ini,
calon pelaku UKM harus mengamati produk atau jasa yang sudah ada di pasar
kemudian menjadikannya sebagai inspirasi produk atau jasa yang paling laris di
antara produk atau jasa yang lainnya.
2.
Mengikuti
Pameran Dagang yang Diselenggarakan oleh Komnitas UKM.
Pada umumnya, pameran dagang yang diselenggarakan
oleh komunitas UKM dimanfaatkan oleh para pemilik UKM untuk mempromosikan
produk-produknya. Hal ini juga dimanfaatkan oleh para calon pelaku UKM untuk
mendapatkan berbagai peluang UKM serta untuk berkonsultasi langsung kepada para
pemilik UKM yang mengikuti pameran dagang tersebut.
3.
Mencari
Informasi di Lembaga Pemerintahan.
Para calon pelaku UKM dapat bertanya atau
mengunjungi langsung lembaga-lembaga pemerintahan tersebut untuk memperoleh
informasi seputar bidang UKM yang sedang berkembang pesat. Selain itu, para
calon pelaku UKMjuga dapat bisa mencari informasi seputar bantuan permodalan
dari pemerintah yang disalurkan langsung dalam bentuk pinjaman bergulir melalui
kelurahan-kelurahan yang bekerja sama dengan dewan kelurahan setempat serta
lembaga-lembaga keuangan yang lainnya, seperti bank dan koperasi.
Lembaga-lembaga pemerintahan tersebut antar lain
Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, Kementrian Pertanian,
Kementrian Koperasi dan UKM, serta dinas-dinas terkait yang bernaung di bawah
kementrian-kementrian tersebut.
4.
Mencari
Informasi di Berbagai Media Informasi.
Informasi mengenai UKM kini sudah sangat mudah untuk
diperoleh di berbagai media, seperti buku, koran, majalah, dan internet. Lewat
berbagai media tersebut kita apat mencari peluang untk membuka UKM yang
sekiranya cocok untuk di geluti atau dijalankan.
E.
Prosedur
Mengurus Izin mendirkan UKM
Sebelum mendirikan Ukm, calon pelaku UKM harus
terlebih dahulu mengurus izin mendirikan bangunan UKM. Izin tersebut meliputi
SITU (Surat Izin Tempat Usaha), HO (Surat Izin Gangguan), TDP (Tanda Daftar
Perusahaan), dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Adapun prosedurnya yakni
:
1.
SITU dan HO
SITU (Surat Izi Tempat Usaha) adalah surat izin
mendirikan tempat usaha untuk jenis usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan
tidakmerusak gangguan disekitar lokasi usaha. Sementara, HO (Surat Izin
Gangguan) adalah surat izin mendirikan tempat usaha untuk jenis usaha yang dapat menimbulkan
gangguan atau merusak lingkungan di sekitar lokasi usaha.
a.
Manfaat SITU dan
HO bagi UKM.
1)
Sebagai surat
perlindungan hukum, yang menyatakan bahwa UKM yang didirikan termasuk legal dan
telah disahkan oleh pemerintah, sehingga terlindung dari tindakan-tindakan
seperti pembongkaran atau penggusuran yang dilakukan oleh pihak pemerintah.
2)
Sebagai surat
kepatuhan pada aturan hukum, yang menyatakan bahwa pelaku UKM sudah mematuhi
aturan hukum yang berlaku dalamhubungannya dengan pendirian UKM.
3)
Sebagaisurat
untuk mempermudah pelaku UKM mendapatkan proyek, seperti tender dari pemerintah
yang mewajibkan pemenang tender mempunyai dokumen-dokumen hukum.
4)
Sebagai surat
untuk mempermudah pelaku UKM mendapakan bantuan dana dari pihak bank atau
perusahaan keuangan lainnya.
5)
Sebagai surat
perlindungan usaha, untuk melindungi UKM dari tuntutan orang-orang yang tidak
senang dengan keberadaan UKM yang sering menimbulkan gangguan atau merusak
lingkungan.
b.
Prosedur
Memperoleh SITU dan HO.
1)
Membuat surat
izin tetangga yang berisi pernyataan tidak keberatan (atas didirikannya UKM)
dari tetangga terdekat yang berada di samping kanan, kiri, depan, dan belakang.
Surat tersebut harus ditandatangani oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian
ditersukan ke kelurahan, kecamatan, sampai kabupaten/kota madya.
2)
Membuat surat
keterangan domisili UKM yang menerangkan secara singkat tentang identitas atau
profil UKM disertai alamat lengkap yang menjadi tempat pendiriannya. Untuk
membuat surat domisili UKM ini, calon pelaku UKM dapat meminta formulir dari
ketua RT setempat untuk kemudian ditandatangani oleh ketua RT, keta RW,
kelurahan, dan kecamatan.
3)
Melengakapi
berkas-berkas yang diperlukan, seperti :
a)
Fotocopi KTP
b)
Pas foto ukuran
3x4 sebanyak 2 lembar
c)
Surat izin
tetangga dan surat keterangan identitas perusahaan yang sudah ditandatangani
d)
Potocopi
pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan
e)
Fotocopi
sertifikat tanah
f)
Fotocopi IMB
(Izin Mendirikan Bangunan)
g)
Fotocopi akte
pendirian perusahaan dari notaris
h)
Izin sewa
kontrak
i)
Berita acara
pemeriksaan lapangan
j)
Peta lokasi
tempat usaha
k)
Berkas-berkas
diatas kemudian dibawa ke kantor kabupaten atau kotamadya setempat dan harus
diperpanjang setiap lima tahun sekali
2.
TDP
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah surat bukti
bahwa UKM yang bersangkutan telah melakkan wajib daftar perusahaan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 3 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
a.
Manfaat TDP bagi
pelaku UKM.
1)
Sebagai surat
bukti yang dapat digunakan pelaku UKM untuk mengajukan pinjaman melalui CSR
(Corporate Social Responsibility) BUMN.
2)
Sebagai surat
bukti yang dapat digunakan pelaku UKM ntuk mengajukan pinjaman ke bank, baik
milik pemerintah maupaun swasta, diatas Rp 50.000.000,00.
3)
Sebagai surat
bukti yang dapat digunakan pelaku UKM untuk mendapatkan bantuan modal atau
peralatan usaha dari pemerintah, jika pihak pemerintah sedang mengadakan berbagai
program untuk mengembangkan UKM masyarakat.
b.
Prosedur
Memperoleh TDP.
1)
Mengajukan
permohonan TDP di kantor dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten atau
kotamadya setempat.
2)
Mengisi formulir
yang disediakan oleh petugas kemudian menandatanganinya.
3)
Melengkapi
berkas-berkas yang diperlukan, antara lain :
a)
Akta notaris
pendirian perusahaan
b)
Surat keterangan
domisili perusahaan
c)
SIUP dan NPWP
d)
Fotocopi KTP dan
KK pemilik perusahaan
4)
Membayar biaya
pembuatan TDP yang besarnya berbeda-beda untuk setiap jenis badan usaha.
3.
SIUP
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat
izin untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan baik yang produknya
berupa barang ataupun jasa. SIUP tidak hanya diperlakukan bagi UKM yang
bergerak di bidang perdagangan atau jasa melainkan juga UKM yang bergerak di
bidang industri, agraris, dan ekstraktif.
a)
Manfaat SIUP
bagi pelaku UKM.
1)
Sebagai surat
yang digunakan pelaku UKM untuk mengikuti lelang legal apabila ingin melelang
UKM yang telah diidirikan dan kepada pihak perorangan maupun badan usaha
tertentu.
2)
Sebagai surat
yang dapat digunakan pelaku UKM untuk mendukung kegiatan impor yang akan
dijalankan berkaitan dengan proses produksi UKM.
3)
Sebagai surat
yang dapat digunakan pelaku UKM untuk mendukung kegiatan ekspor yang akan
dijalankan berkaitan dengan proses pengembangan UKM.
4)
Sebagai surat
bukti yang menyatakan bahwa UKM yang dijalakan pelaku UKM merupakan UKM legal
yang telah memenuhi syarat legalisasi yang diminta pemerintah.
b)
Prosedur
memperoleh SIUP.
1)
Mengajukan
permohonan izin SIUP dikantor wilayah perindustrian dan perdagangan kabupaten
atau kotamadya setempat.
2)
Mengisi Surat
Permohonan Izin (SPI) yag di sediakan oleh petugas, kemudian membubuhinya
dengan materai Rp6000,00 dan menandatanganinya.
3)
Memfotokopi SPI
sebanyak 2 rankap dan melengkapinya dengan berkas-berkas yang di perlukan,
seperti :
a)
Fotokopi KTP
asli sebanyak 3 lembar
b)
Fotokopi akta
pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
c)
Fotokopi NPWP
ebanyak 3 lembar
d)
Fotokopi HO
sebanyak 3 lembar
e)
Neraca
perusahaan sebanyak 3 lembar
f)
Gambar peta
lokasi tempat usaha
4)
Membayar biaya
pembuatan siup yang besarnya berbeda-beda untuk setiap daerah.
BAB
III
PENUTUP
Demikian yang
dapat kami paparkan mengenai materi Strategi Memulai UKM yang menjadi pokok
bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kelemahan dan kekurangan,
karena terbatasnya pengetahuan dan terbatasnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis
banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang
dapat membangun penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di
kesempatan berikutnya.
Semoga makalah
ini berguna bagi penulis pada khusunya juga para pembaca yang budiman pada
umumnya.