Negara, Konstitusi dan
Demokrasi
A. Negara
Setelah manusia
menjadi sebuah bangsa, mereka manuntut suatu wilayah untuk tempat tinggal yang
di klaim sebagai Negara. Negara adalah Sesuatu organisasai kekuasaan dan
sekelompok orang yang besama-sama mendiami suatu wilayah tertentudan mengakui
adanya suatu pemerintahan yang mengurus
tata tertib dan keselamatan sekelompok manusia.
Pengetian Negara
yang lain adalah :
1.
Menurut
Max Weber, Negara adalah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
2.
Menurut
Robert Mac Iver, Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam
suatu masyarakat dan dalam suatu wilayah berdasarkan hokum.
3.
Menurut
Miriam Budiarjo, Negara adalah daerah territorial yang di perintah oleh
sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya satu ketaatan pada
peraturan perundangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.
Syarat
terjadinya Negara adalah :
1.
Adanya
wilayah tertentu, baik darat, laut maupun udara
2.
Adanya
rakyat
3.
Adanya
pemerintahan yang berdaulat
4.
Adanya
pengakuan dari Negara lain sebagai syarat pelengkap
Bentuk dan
Tujuan Negara
1. Negara Kesatuan : system Sentralisasi atau
desentralisasi
2. Negara Serikat (Federasi)
3.
Konfederasi
Tujuan
Negara
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
Terlibat
dalam menegakkan perdamaian dunia
B. Konstitusi
Dalam
kehidupan sehari-hari istilah konstitusi di terjemahkan dari kata “constitution” artinya menetapka atau mengadakan, maksudnya
menciptakan peraturan pokok yang memuat kehidupan bernegara dan system
pemeritahan. Dalam bahasa Perancis konstitusi terjemahan “constituir” artinya membentuk atau menetapkan yang umumnya dapat
dielaborasi :
1.
Secara
Politis “Kesepakatan penyerahan kekuasaan pada kedaulatan yang lebih tinggi”
2.
Secara
Sosiologis “ Kesepakatan individu dalam mendirikan organisasi sebagai paying
untuk menaungi kehidupan”
3.
Secara
Juridis “Perjanjian tertulis hasil kesepakatan berisi tujuan dan aturan untuk
mengatur para pihak yang bersepakat”
Undang-undang
dasar hanya pengertian konstitusi dalam arti yuridis yaitu undang-undang dasar
sebagai konstitusi tertulis, dokumen formal yang berisi :
1.
Hasil
perjuangan politik bangsa di waktu lampau
2.
Tingkat
perkembangan tertingi perkembangan bangsa
3.
Pandangan
tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik masa sekarang/masa depan
4.
Berkeinginan
perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hedak dipimpin (Sri Soemantri M,
1987)
Menurut Lord Bryce empat alasan timbulnya
UUD yaitu :
1.
Keinginan
rakyat untuk menjamin haknya agar tidak terancam oleh penguasa
2.
Keinginan
baik diperintah maupun yang memerintah
3.
Keinginan
membentuk Negara baru untuk menjamin penyelenggaraan Negara yg pasti
4.
Keinginan
untuk menjamin adanya kesejahteaan yang efektif di antara Negara yang mulanya
berdiri sendiri
Syarat dan Ciri Konstitusi
1. Adanya jaminan terhadap hak-hak warga
negaranya
2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yang
bersifat fundamental
3.
Adanya
pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental
Ciri
Konstitusi
1.
Adanya
Public Authority
2.
Pelaksanaan
kedaulatan rakyat di lakukan dengan prinsip “universal and equal suffrage”
3.
Pembagian
kekuasaan serta pembatasan wewenang
4.
Adanya
kekuasaan hakim yang mandiri dapat menegakan hokum
5. Adanya system control terhada militer dan
kepolsian untuk meegakan hokum dan menghormati hak rakyat
Menurut Miriam Budiarjo, cirri
konstitusi (2008) min 5 yaitu :
1.
Memuat
organsasi Negara
2.
Mencantumkan
hak asasi manusia
3.
Tersedia
prosedur mengubah UUD (Amandemen)
4.
Adakalanya
memuat larangan untuk mengubah UUD
5. Merupakan peraturan tertinggi dan mengikat
semua orang
Fungsi Konstitusi
1.
Deklarasi
pendirian sebuah Negara
2.
Membagi
kekuasaan Negara agar tidak memusat
3.
Membatasi
kekuasaan Negara atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif
4. Menjamin hak asasi manusia
Amandemen konstitusi (UUD 1945), terjadi di
sebabkan :
1.
Sebagai
tuntutan sebuah revormasi yang selama ini UUD 1945 disalahtafsirkan oleh rezim
Soeharto
2.
Menciptakan check and balance of power antara legislative dan eksekutif
3.
Menumbuhkembangkan
kehidupan demokrasi dan mewujudkan keadailan
4.
Bung
Karno menyatakan UUD 1945 bersifat kilat
C. Demokrasi
Demokrasi
adalah Suatu pemerintahan dari rakyat, leh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi
dapat di bedakan menjadi demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Selain
itu ada pembagian lain seperti demokrasi formal dan demokrasi materill.
Dalam
sejarah perjalanan bangsa Indonesia pernah di kenal macam-macam demokrasi
seperti, demokrasi terpimpin, demokrasi liberal dan demokrasi pancasila.
Menurut M. Carter dan John Herz suatu Negara di sebut demokrasi apabila :
1. Yang memerinta Negara tersebut adalah
rakyat
2. Bentuk Negara yang selenggaaka adalah
kekuasaan terbatas
Menurut
Henry B. Mayo nilai yang mendasari demokrasi yaitu :
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan
secara melembaga
2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara
damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
3. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara
teratur
4. Membatasi pemakaian kekerasan sampa batas
minimum
5. Mengakui serta menganggap wajar adanya
keanekaragaman
6.
Menjamin
tegaknya keadilan
Demkrasi
yang di kembangka di Indonesia mengandung aspek-aspek :
1. Formal, menunjukan bagaimana rakyat
berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
2. Materill menegaskan pengakuan atas harkat
dan martabat manusia Indonesia sebagai makluk tuhan yang menghendaki
pemerintahan yang membahagiakan rakyat
3. Kaidah, mengkat Negara dan warga Negara
dalam betindak seta menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya
4. Tujuan, menunjukan keinginan kuat di mana
terwujudnya masyarakat yang sejahtera
5. Organisasai, mengembangkan perwujudan
demokrasi sejati dalam oganisasi pemerintahan dan organisasi lainnya
6. Semangat, menekankan pelaksanaan demokrasi
di Negara Pancasila memerlukan warga Negara yg bekepribadian tinngi,
integeritas teguh, berbudi peketi luhur, dan brjuang tanpa pamrih.
Tantanggan demokrasi di
Indonesia kedepan adalah bagaimana cara mengelola demokrasi dalam masyarakat
yang plural dengan tingkat pendidikan yang belum memadai, serta angka
kemiskinan yang masih tinggi. Lebih jauh mereka masih kecewa dengan janji
politik yang tidak di realisasikan, akhirnya banyak warga yang golput. Itu
sebabnya pilkada yang di selenggarakan selama ini tingkat partisipasinya hanya
60%.
Republik ini yang belum tersentuh
pembangunan sebutlah suku Tapiru di Papua, suku Tengger di Jatim, suku Badui di
Banten, suku Pakpak di Sumatera Utara dan mungkin masih banyak lagisuku bangsa
kita yang belum menikmati kue pembangunan itu (Ferdy Jadmiko, 1998). Argumentnya
sederhana, bahwa lahirnya NKRI bukanlah hasil perjuangan dari suku, agama atau
golongan tertentu saja tapi dari hasil perjuangan sluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar