Pages

Selasa, 05 Maret 2013

Negara, Konstitusi dan Demokrasi


Negara, Konstitusi dan Demokrasi

A.   Negara

Setelah manusia menjadi sebuah bangsa, mereka manuntut suatu wilayah untuk tempat tinggal yang di klaim sebagai Negara. Negara adalah Sesuatu organisasai kekuasaan dan sekelompok orang yang besama-sama mendiami suatu wilayah tertentudan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus  tata tertib dan keselamatan sekelompok manusia.

Pengetian Negara yang lain adalah :

1.     Menurut Max Weber, Negara adalah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

2.    Menurut Robert Mac Iver, Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat dan dalam suatu wilayah berdasarkan hokum.

3.    Menurut Miriam Budiarjo, Negara adalah daerah territorial yang di perintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya satu ketaatan pada peraturan perundangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.

 

Syarat terjadinya Negara adalah :

1.     Adanya wilayah tertentu, baik darat, laut maupun udara

2.    Adanya rakyat

3.    Adanya pemerintahan yang berdaulat

4.    Adanya pengakuan dari Negara lain sebagai syarat pelengkap

Bentuk dan Tujuan Negara

1.     Negara Kesatuan : system Sentralisasi atau desentralisasi

2.    Negara Serikat (Federasi)

3.    Konfederasi

Tujuan Negara

1.     Melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia

2.    Memajukan kesejahteraan umum

3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa

4.    Terlibat dalam menegakkan perdamaian dunia

 

B.    Konstitusi

Dalam kehidupan sehari-hari istilah konstitusi di terjemahkan dari kata “constitution”  artinya menetapka atau mengadakan, maksudnya menciptakan peraturan pokok yang memuat kehidupan bernegara dan system pemeritahan. Dalam bahasa Perancis konstitusi terjemahan “constituir” artinya membentuk atau menetapkan yang umumnya dapat dielaborasi :

1.     Secara Politis “Kesepakatan penyerahan kekuasaan pada kedaulatan yang lebih tinggi”

2.    Secara Sosiologis “ Kesepakatan individu dalam mendirikan organisasi sebagai paying untuk menaungi kehidupan”

3.    Secara Juridis “Perjanjian tertulis hasil kesepakatan berisi tujuan dan aturan untuk mengatur para pihak yang bersepakat”

 

Undang-undang dasar hanya pengertian konstitusi dalam arti yuridis yaitu undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis, dokumen formal yang berisi :

1.     Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau

2.    Tingkat perkembangan tertingi perkembangan bangsa

3.    Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik masa sekarang/masa depan

4.    Berkeinginan perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hedak dipimpin (Sri Soemantri M, 1987)

 

Menurut Lord Bryce empat alasan timbulnya UUD yaitu :

1.     Keinginan rakyat untuk menjamin haknya agar tidak terancam oleh penguasa

2.    Keinginan baik diperintah maupun yang memerintah

3.    Keinginan membentuk Negara baru untuk menjamin penyelenggaraan Negara yg pasti

4.    Keinginan untuk menjamin adanya kesejahteaan yang efektif di antara Negara yang mulanya berdiri sendiri

Syarat dan Ciri Konstitusi

1.     Adanya jaminan terhadap hak-hak warga negaranya

2.    Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental

3.    Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental

Ciri Konstitusi

1.     Adanya Public Authority

2.    Pelaksanaan kedaulatan rakyat di lakukan dengan prinsip “universal and equal suffrage”

3.    Pembagian kekuasaan serta pembatasan wewenang

4.    Adanya kekuasaan hakim yang mandiri dapat menegakan hokum

5.    Adanya system control terhada militer dan kepolsian untuk meegakan hokum dan menghormati hak rakyat

 

            Menurut Miriam Budiarjo, cirri konstitusi (2008) min 5 yaitu :

1.     Memuat organsasi Negara

2.    Mencantumkan hak asasi manusia

3.    Tersedia prosedur mengubah UUD (Amandemen)

4.    Adakalanya memuat larangan untuk mengubah UUD

5.    Merupakan peraturan tertinggi dan mengikat semua orang

            Fungsi Konstitusi

1.     Deklarasi pendirian sebuah Negara

2.    Membagi kekuasaan Negara agar tidak memusat

3.    Membatasi kekuasaan Negara atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif

4.    Menjamin hak asasi manusia

Amandemen konstitusi (UUD 1945), terjadi di sebabkan :

1.     Sebagai tuntutan sebuah revormasi yang selama ini UUD 1945 disalahtafsirkan oleh rezim Soeharto

2.     Menciptakan check and balance of power antara legislative dan eksekutif

3.    Menumbuhkembangkan kehidupan demokrasi dan mewujudkan keadailan

4.    Bung Karno menyatakan UUD 1945 bersifat kilat

 

C.    Demokrasi

Demokrasi adalah Suatu pemerintahan dari rakyat, leh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi dapat di bedakan menjadi demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Selain itu ada pembagian lain seperti demokrasi formal dan demokrasi materill.

Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia pernah di kenal macam-macam demokrasi seperti, demokrasi terpimpin, demokrasi liberal dan demokrasi pancasila. Menurut M. Carter dan John Herz suatu Negara di sebut demokrasi apabila :

1.     Yang memerinta Negara tersebut adalah rakyat

2.    Bentuk Negara yang selenggaaka adalah kekuasaan terbatas

Menurut Henry B. Mayo nilai yang mendasari demokrasi yaitu :

1.     Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga

2.    Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah

3.    Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur

4.    Membatasi pemakaian kekerasan sampa batas minimum

5.    Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman

6.    Menjamin tegaknya keadilan

Demkrasi yang di kembangka di Indonesia mengandung aspek-aspek :

1.     Formal, menunjukan bagaimana rakyat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan

2.    Materill menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia Indonesia sebagai makluk tuhan yang menghendaki pemerintahan yang membahagiakan rakyat

3.    Kaidah, mengkat Negara dan warga Negara dalam betindak seta menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya

4.    Tujuan, menunjukan keinginan kuat di mana terwujudnya masyarakat yang sejahtera

5.    Organisasai, mengembangkan perwujudan demokrasi sejati dalam oganisasi pemerintahan dan organisasi lainnya

6.    Semangat, menekankan pelaksanaan demokrasi di Negara Pancasila memerlukan warga Negara yg bekepribadian tinngi, integeritas teguh, berbudi peketi luhur, dan brjuang tanpa pamrih.

 

Tantanggan demokrasi di Indonesia kedepan adalah bagaimana cara mengelola demokrasi dalam masyarakat yang plural dengan tingkat pendidikan yang belum memadai, serta angka kemiskinan yang masih tinggi. Lebih jauh mereka masih kecewa dengan janji politik yang tidak di realisasikan, akhirnya banyak warga yang golput. Itu sebabnya pilkada yang di selenggarakan selama ini tingkat partisipasinya hanya 60%.

Republik ini yang belum tersentuh pembangunan sebutlah suku Tapiru di Papua, suku Tengger di Jatim, suku Badui di Banten, suku Pakpak di Sumatera Utara dan mungkin masih banyak lagisuku bangsa kita yang belum menikmati kue pembangunan itu (Ferdy Jadmiko, 1998). Argumentnya sederhana, bahwa lahirnya NKRI bukanlah hasil perjuangan dari suku, agama atau golongan tertentu saja tapi dari hasil perjuangan sluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar