HAKIKAT PERWAKILAN DIPLOMATIK
1. Pembukaan dan Pengangkatan Perwakilan Diplomatik
Kata
Diplomatik berasal dari bahasa Yunani dan bahasa Latin, yaitu “diploma” yang
artinya piagam, surat perjanjian dan pelaksanaan hubungan Internasional. Orang
yang berkecimpung di bidang diplomasi (menteri luar negeri, atau duta besar)
biasa disebut diplomat.
Secara
umum, diplomatic diartikan sebagai urusan atau penyelenggaraan perhubungan
resmi antara satu Negara dengan Negara lainnya atau urusan kepentingan sebuah
Negara dengan perantaraan wakil-wakilnya atau pengetahuan dan kecakapan dalam
hal perhubungan antarnegara.
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili
negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau
suatu organisasi internasional. Seseorang yang diberi tugas sebagai perwakilan
diplomatik suatu negara biasanya disebut seorang diplomat.
Proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik diantara
kedua negara sebagai berikut :
a. Kedua belah
pihak/negara melakukan kegiatan pendahuluan yang diawali dengan tukar-menukar
informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik.
b. Masing-masing pihak kemudian mengajukan permohonan persetujuan
(agreement) untuk menempatkan diplomat (duta besar/duta).
c. Setelah ada
persetujuan kedua belah pihak untuk saling menempatkan diplomat, maka diplomat
tersebut menerima surat kepercayaan (letter of credence).
d. Para penerima surat
kepercayaan (diplomat) harus menemui direktur protocol departemen luar negeri
untuk memperoleh keterangan mengenai ketentuan yang harus mereka laksanakan
saat bertugas.
e. Penyerahan surat
kepercayaan oleh diplomat kepada pihak/negara yang akan menerima. Surat
kepercayaan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada kepala negara penerima.
2. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
a. Representasi, yaitu
selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes,
mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili
kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b. Negosiasi, yaitu
mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia
diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
c. Observasi,
yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.
d. Proteksi,
yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga
negaranya yang berada di luar negeri.
e. Persahabatan,
yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara
penerima.
Berdasarkan Konvensi Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan
diplomatik adalah:
a. Mewakili negara
pengirim di dalam negara penerima.
b. Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima didalam
batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara
penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara
pengirim.
e. Memelihara hubungan
persahabatan antara kedua negara.
Bagi bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara
lain berfungsi sbagai sarana untuk :
a. Mewakili negara
Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima.
b. Melindungi
kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
c. Melaksanakan
pengamatan, penilaian dan pelaporan.
d. Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperealisme dalam
sgala bentuk dan manifestasinya.
e. Mengabdi kepada
kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
f. Menciptakan
persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara.
g. Menyelenggarakan bimbingan
dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
3. Tingkatan Perwakilan Diplomatik
a. Duta Besar
Berkuasa Penuh (Ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan
diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
b. Duta (Gerzant),
yaitu wakil diplomatik yang pangkatnya lebig rendah dari duta besar.
c. Menteri Residen, seorang
Menteri Residen dianggap bukan wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus
urusan negara.
d. Kuasa Usaha
(Charge d’ Affair), yaitu perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh
Menteri Luar Negeri dari pegawai negeri lainnya.
e. Atase-atase, yaitu
pejabat pembantu dari Duta Besar Berkuasa Penuh. atase terdiri atas dua bagian,
yaitu :
1) Atase Pertahanan yang dimiliki oleh perwira militer
2) Atase Teknis yang dijabat oleh pegawai negeri sipil biasa
3) Atase Teknis yang dimaksud adalah atase perdagangan, atase perindustrian
serta atase pendidikan dan kebudayaan.
Kepala-kepala perwakilan yang disebut Duta Besar, Duta dan Menteri
Residen merupakan Perwakilan Tingkat Tinggi bagi suatu Negara. perwakilan yang
dikepalai seorang kuasa usaha disebut Perwakilan Tingkat Rendah.
Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan yang menyelenggarakan
hubungan dengan kepala Negara pemerintahan asing. Adapun perwakilan konsuler
adalah perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan Negara Republik
Indonesia di bidang konsuler. Perwakilan konsuler mempunyai wilayah kerja
tertentu di dalam wilayah Negara penerima.
a. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1) Mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik
Indonesia.
2) Melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang
ditetapkan pemerintah RI.
3) Memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik
diminta atau tidak diminta mengenai segala hal yang berhubungan dengan
tugas-tugas pokok kepada Menteri Luar Negeri.
4) Melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas
masing-masing.
Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai wewenang untuk
:
1) Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan
diplomatik.
2) Mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam penyelenggaraan
dan penyempurnaan kegiatan perwakilan.
3) Melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur
penggunaan anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar