Pages

Selasa, 05 Maret 2013

Hakikat Perwakilan Diplomatik


HAKIKAT PERWAKILAN DIPLOMATIK

1.   Pembukaan dan Pengangkatan Perwakilan Diplomatik

Kata Diplomatik berasal dari bahasa Yunani dan bahasa Latin, yaitu “diploma” yang artinya piagam, surat perjanjian dan pelaksanaan hubungan Internasional. Orang yang berkecimpung di bidang diplomasi (menteri luar negeri, atau duta besar) biasa disebut diplomat.

Secara umum, diplomatic diartikan sebagai urusan atau penyelenggaraan perhubungan resmi antara satu Negara dengan Negara lainnya atau urusan kepentingan sebuah Negara dengan perantaraan wakil-wakilnya atau pengetahuan dan kecakapan dalam hal perhubungan antarnegara.

Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Seseorang yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut seorang diplomat.

 

Proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik diantara kedua negara sebagai berikut :

a.      Kedua belah pihak/negara melakukan kegiatan pendahuluan yang diawali dengan tukar-menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik.

b. Masing-masing pihak kemudian mengajukan permohonan persetujuan (agreement) untuk menempatkan diplomat (duta besar/duta).

c.      Setelah ada persetujuan kedua belah pihak untuk saling menempatkan diplomat, maka diplomat tersebut menerima surat kepercayaan (letter of credence).

d.      Para penerima surat kepercayaan (diplomat) harus menemui direktur protocol departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan mengenai ketentuan yang harus mereka laksanakan saat bertugas.

e.      Penyerahan surat kepercayaan oleh diplomat kepada pihak/negara yang akan menerima. Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada kepala negara penerima.

2.  Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik

a.      Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.

b.      Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.

c.      Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.

d.      Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.

e.      Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima.

 

Berdasarkan Konvensi Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah:

a.      Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.

b.      Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima didalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.

c.      Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.

d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.

e.      Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

 

Bagi bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi sbagai sarana untuk :

a.      Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima.

b.      Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.

c.      Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.

d. Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperealisme dalam sgala bentuk dan manifestasinya.

e.      Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

f.      Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara.

g. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.

 

3.  Tingkatan Perwakilan Diplomatik

a.      Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.

b.      Duta (Gerzant), yaitu wakil diplomatik yang pangkatnya lebig rendah dari duta besar.

c.      Menteri Residen, seorang Menteri Residen dianggap bukan wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara.

d.      Kuasa Usaha (Charge d’ Affair), yaitu perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri dari pegawai negeri lainnya.

e.      Atase-atase, yaitu pejabat pembantu dari Duta Besar Berkuasa Penuh. atase terdiri atas dua bagian, yaitu :

1) Atase Pertahanan yang dimiliki oleh perwira militer

2) Atase Teknis yang dijabat oleh pegawai negeri sipil biasa

3) Atase Teknis yang dimaksud adalah atase perdagangan, atase perindustrian serta atase pendidikan dan kebudayaan.

 

Kepala-kepala perwakilan yang disebut Duta Besar, Duta dan Menteri Residen merupakan Perwakilan Tingkat Tinggi bagi suatu Negara. perwakilan yang dikepalai seorang kuasa usaha disebut Perwakilan Tingkat Rendah.

Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan yang menyelenggarakan hubungan dengan kepala Negara pemerintahan asing. Adapun perwakilan konsuler adalah perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan Negara Republik Indonesia di bidang konsuler. Perwakilan konsuler mempunyai wilayah kerja tertentu di dalam wilayah Negara penerima.

 

a. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

Mempunyai kewajiban sebagai berikut :

 

1) Mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia.

2) Melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah RI.

3) Memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta atau tidak diminta mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pokok kepada Menteri Luar Negeri.

4) Melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing.

 

Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai wewenang untuk :

1) Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik.

2) Mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan penyempurnaan kegiatan perwakilan.

3) Melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar