Hak
Kebendaan
A. Pengertian hak kebendaan :
1. Menurut Prof. Subekti
Suatu
hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat memberikan
kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat di pertahankan terhadap setiap
orang.
2. Menurut Prof. L.J. Van Apeldoorn
Hak
harta benda yang memberikan kekuasaan langsung antara orang yang berhak dan
benda tersebut.
3. Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
Hak
mutlak atas suatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas
sesuatu benda dan dapat di pertahankan terhadap siapapun juga.
B. Ciri-ciri hak kebendaan
·
Merupakan
Hak Mutlak (dapat di pertahankan terhadap siapa pun juga)
·
Mempunyai
Zaaks Gevolg atau Droit De Suite (hak yang terus mengikuti
bendanya kemana pun)
·
Mempunyai
Sistem (yang lebih dulu terjadinya, tingkatnya lebih tinggi dari yg terjadi
kemudian)
·
Mempunyai
Droit De Preference (hak yg lebih di
dahulukan dari hak yg lain)
·
Mempunyai
Macam-macam Actie (mempunyai macam-macam gugatan yg dapat di lakukan bila ada
yang menggangu haknya)
·
Mempunyai
Cara Pemindahan yg Berlainan
Menurut
Prof. Subekti hak kebendaan memiliki sifat :
a.
Memberi
kekuasaan langsu atas suatu benda
b.
Dapat
dipertahankan terhadap setiap orang
c.
Mempunyai
sifaf “melekat” mengikuti benda bila dipindah tangankan (droit de suite)
d.
Hak
yang lebih tua selalu di menamgkan dari yg muda
C. Perbedaan Hak-hak Kebendaan
Hak kebendaan yang di atur dalam
buku II KUHPer (sudah di sesuaikan dengan berlakunya UUPA No. 5/1960) di
bedakan menjadi 2 macam, yaitu :
a. Hak kebendaan yang bersifat memberi
kenikmatan (zakelijk genotsrecht) ada
2 :
·
Hak
kebendaan yg memberikan kenikmatan atas benda sendiri (contoh : hak eigendom,
hak bezit)
·
Hak
kebendaan yg memberikan kenikmatan atas benda orang lain (contoh : hak opstal,
hak erfpacht, hak memungut hasil, hak pakai, hak mendiami)
b. Hak bendaan yang bersifat memberi jaminan (zakelijk zakerheidsrecht) contoh hak
gadai, hipotik
Macam –
Macam Hak Kebendaan
1. Hak
Bezit
a. Pengertian Bezit
ü
Menurut
KUHPer
Bezit
(kedudukan berkuasa) : kedudukan seseorang yg menguasai suatu kebendaan, baik
dengan dirinya sendiri maupun dengan perantara orang lain.
ü
Menurut
Prof. Subekti, S.H
Bezit
(keadaan lahir) : menguasai benda seolah milik sendiri yg di lindungi hukum
dengan tidak mempersoalkan hak milik
ü
Menurut
Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H
Bezit
: keadaan memegang atau menikmati suatu benda di mana seseorang menguasainya ,
baik sendiri atau dengan prantara orang lain seolah kepunyaan sendiri.
b. Bezit jujur dan tidak jujur
Bezitter yg jujur maupun yg tidak jujur, keduanya mendapat
perlindungan hukum. Dalam hukum berlaku suatu asas, bahwa “kejujuran” di anggap
ada pada setiap orang sedangkan “ketidak jujuran” harus di buktikan. Menurut
ketentuan pasal 533 KUHPer, bezit di anggap selalu jujur dan barang siapa yg
mengemukakan bahwa bezit itu tidak jujur maka wajib membuktikannya.
c. Syarat adanya Bezit
ü Adanya Corpus (harus ada hubungan antara
orang yg bersangkutan dengan bendanya)
ü Adanya Animus (hubungan antara orang dengan
benda harus di kehendaki oleh orang tersebut)
Adanya bezit harus
ada 2 unsur, yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memilikinya.
Bezit harus di bedakan dengan “detentie” di mana seseorang menguasai suatu
benda berdasarkan hubungan hukum tertentu dengan orang lain (pemilik benda).
Jadi, seorang “detentie” tidak mempuyai kemauan untuk memiliki benda itu untuk
dirinya sendiri.
d.
Fungsi
Bezit
ü Fungsi Polisionil
Siapa yang membezit suatu benda, maka ia mendapat perlindungan
dari hukum sampai terbukti bahwa ia sebenarnya tidak berhak. Bagi yang merasa
haknya di langgar,ia harus meminta penyelesaian melalui polisi.
ü Fungsi Zakenrechtelijk
Siapa yg membezil suatu benda dan telah berjalan untuk
beberapa waktu tanpa adanya protes dari pemilik sebelumnya.
e.
Cara
memperoleh Bezit
Dengan
cara melakukan perbuatan menarik kebendaan dalam kekuasaannya, dengan maksud
mempertahankannya. Menurut pasal 540 KUHPer cara memperoleh bezil :
ü
Dengan
jalan occupatio (memperoleh bezit
tanpa bantuan dari orang yg membezit terlebih dahulu) pengambilan benda
ü
Dengan
jalan traditio (memperoleh bezit
dengan bantuan dari orang yg membezit terlebih dahulu) pengoperan
f.
Hapusnya
Bezit
ü
Kekuasaan
atas benda berpindah pada orang lain, baik secara diserahkan maupun karna di
ambil orang lain
ü
Benda
yg di kuasainya nyata telah di tinggalkan
2. Hak
Eigendom
a. Pengertian Eigendom
ü
Menurut
KUHPer
Hak
milik ialah hak menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa, dapat kedaulatan
sepenuhnya asal tidak bertentangan dengan UU, peratutran umum dan tidak
menggangu hak orang lain.
ü
Menurut
Prof. Subekti, S.H
Eigendom
ialah hak yg paling sempurna atas suatu benda.
ü
Menurut
Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H
Hak
milik ialah hak untuk menikmati suatu
benda dengan sepenuhnya dan menguasai benda dengan sebebasnya, asal tidak
bertentangan dengan UU, peraturan umum dan menimbulkan gangguan terhadap hak
orang lain.
b.
Ciri-ciri
hak milik
Ciri-ciri hak milik menurut Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen
Sofwan
ü Hak milik itu selalu merupakan hak indu
terhadap hak kebendaan yg lain
ü Hak milik itu ditinjau dari kuantitetnya
merupakan hak yang selengkap-lengkapnya
ü Hak milik itu tetap sifatnya (tidak akan
lenyap terhadap hak kebendaan yg lain)
ü Hak milik itu mengandung inti (benih) dari
semua hak kebendaan yg lain.
c.
Cara
Memperoleh hak milik
Menurut pasal 584 KUHPer, hak eigendom dapat di peroleh :
ü Pendahuluan (toeeigening)
ü Ikutan (natrekking)
ü Lewat Waktu (verjaring)
ü Pewarisan (erfopvolging), baik menurut UU maupun menurut surat waris
ü Penyerahan (levering) berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak
milik yg dilakukan oleh seorang yg berhak berbuat bebas terhadap benda itu.
Sedangkan
menurut Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, cara memperoleh hak milik di
luar pasal 584 KUHPer yg di atur oleh UU :
ü Penjadian Benda (zaaksvorming)
ü Penarikan Buahnya (vruchttrekking)
ü Persatuan Benda (vereniging)
ü Pencabutan Hak (onteigening)
ü Perampasan (verbeurdverklaring)
ü Pencampuran Harta (boedelmenging)
ü Pembubaran dari sebuah badan hukum
ü Abandonnement
(cara yg kita jumpai dalam
Hukum Perdata Laut – Pasal 663 KUHD)
d.
Memperoleh
Hak Milik dengan Lewat Waktu (verjaring)
Lewat waktu adalah
salah cara memperoleh hak milik atas suatu benda. Lewat waktu ada 2 macam,
yaitu :
ü Acquisitieve
verjaring yaitu alat untuk
memperoleh hak kebendaan (hak milik)
ü Extinctieve
verjaring yaitu alat untuk
dibebaskan dari suatu perutangan
Untuk
memperoleh hak milik dengan lewat waktu (Acquisitieve
verjaring )
ü Harus ada bezit sebagai pemilik
ü Bezitnya itu harus te goeder trouw
ü Membezitnta itu harus terus-menerus, tak
putus
ü Membezitnya harus tidak terganggu
ü Membezitnya harus di ketahui oleh umum
ü Membezitnya harus selama waktu 20 tahun
atau 30 tahun
ü 20 tahun daam hal ada alas hak yg sah, 30
tahun dalam hal tidak ada alas hak
e.
Memperoleh
hak milik dengan penyerahan (levering)
Menurut
hukum perdata, penyerahan ialah penyerahan benda atas nama pemilik kepada orang
lain, sehingga orang lain memperoleh hak milik atas bendanya. Menurut Prof.
Subekti kata penyerahan memiliki 2 arti :
ü Perbuatan yg berupa penyerahan kekuasaan
belaka (feitelijke levering )
ü Perbuatan hukum yg bertujuan memindahkan
hak milik kepada orang lain (juridische
levering)
Menurut
Pasal 612 KUHPer, untuk benda bergerak yg berwujud penyerahan dapat dengan cara
:
ü Penyerahan nyata (feitelijke levering )
ü Penyerahan kunci daridari tempat di mana
benda itu berada
Ada
2 bentuk penyerahan lain :
ü Tradition brevi manu (penyerahan dengan
tangan pendek)
ü Constitutum pessessorium (penyerahan dengan
melanjutkan penguasaan atas benda)
Penyerahan
atas benda bergerak yg tak berwujud dapat dilakukan dengan cara :
ü Penyerahan dari piutang atas nama, yang
dilakukan dengan cessie yaitu dengan
cara membuat akta otentik atau akta di bawah tangan (pasal 613 ayat 1 KUHPer)
ü Penyerahan dari surat piutang atas bawa, yg
dilakukan dengan penyerahan nyata (pasal 613 ayat 3 KUHPer)
ü Penyerahan dari piutang atas pengganti, yg
di lakukan dengan penyerahan surat di sertai dengan endosemen (Pasal 613 ayat
KUHPer)
Menurut
Prof. Subekti, pemindahan hak milik atas benda yg tak bergerak ini tidak cukup
di laksanakan dengan pengoperan kekuasaan, melainkan harus di buat surat
penyerahan yg harus di ikuti dalam daftar eigendom.
Menurut
Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, untuk sahnya penyerahan harus memenuhi
syarat tertentu :
ü Harus ada perjanjian yg zakelijk
ü Harus ada titel (alas hak)
ü Harus dilakukan oleh orang berwewenang
menguasai benda tadi (orang yg beschikkingsbevoegd)
ü Harus ada penyerahan nyata
f.
Hak
milik bersama (medeeigendom)
Mengenai
hak milik bersama ini menurut KUHPer di bagi mejadi 2macam, yaitu :
ü Hak milikbersama yang bebas
ü Hak milik bersama yang terikat
g.
Hapusnya
Hak Milik
ü Seseorang memperoleh hak milik melalui
salah satu cara untuk memperoleh hak milik
ü Binasanya benda itu
ü Pemilik hak milik melepaskan benda itu
3. Hak
Servituut
a.
Pengertian
hak Servituut
ü Menurut KUHPer
Beban yg diberikan kepada pekarangan milik orang yg satu,
untuk di gunakan demi kemanfaatanpekarangan milik orang lain.
ü Menurut Prof. Subekti, S.H
Suatu benda yg di letakan di atas pekarangan untuk keperluan
pekarangan lain yg berbatasan.
b.
Macam
hak Pekarangan
ü Hak Pekarangan Abadi : hak yg dapat di
langsungkan terus menerus, tanpa bantuan orang lain (contoh : hak atas
pemandangan ke luar, hak mengalirkan air)
ü Hak Pekarangan Tak Abadi : hak dalam
penggunaan memerlukan sesuatu perbuatan manusia (hak melintasi pekarangan, hak
mengambil air)
ü Hak Pekarangan yg Nampak : hak terhadap
suatu benda yg nampak (pintu, jendela)
ü Hak Pekarangan yg tak Nampak : hak terhadap
tanda-tanda yg tak nampak (larangan untuk mendirikan bangunan di pekarangan)
c.
Syarat
Hak Pekarangan
ü Harus ada dua halaman yg letaknya saling
berdekatan
ü Kemanfaatan dari hak pekarangan itu harus
dapat dinikmati
ü Hak pekarangan bertujuan untuk meningkatkan
manfaat dari halaman penguasa
ü Beban yg diberatkan itu harus senantiasa
bersifat menanggung sesuatu
ü Kewajiban yg timbul dalam hak perarangan
itu hanya dapat ada dalam hal membolehkan atau tidak membolehkan
d.
Timbulnya
hak Pekarangan
ü Suatu perbuatan perdata
ü Lewat waktu
e.
Hapusnya
hak Pekarangan
ü Kedua pekarangan itu jatuh ke tangan satu
orang
ü Selama 30 tahun berturut-turut tidak
dipergunakan
4. Hak
Opstal
a.
Pengertian
hak Opstal
Prof. Subekti : hak untuk memiliki bangunan atau tanaman di
atas tanah orang lain
b.
Hapusnya
hak Opstal
ü Hak opstal jatuh ke dalam satu tanggan
ü Musnahnya pekarangan
ü Salama 30 tahun tidak di pergunakan
ü Waktu yg diperjanjikan telah lampau
ü Di akhiri oleh pemilik tanah
5. Hak
Erfpacht
a.
Pengertian
hak Erfpacht
Menurut Prof. Subekti yg mengacu
pada Pasal 720 KUHPer : hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluasnya untuk
waktu yg lama dari sebidaang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar
sejumlah uang tiap tahun.
b.
Berakhirnya
hak Erfpacht
ü Hak opstal jatuh ke dalam satu tangan
ü Musnanya pekarangan
ü Selama 30 tahun tidak di pergunakan
ü Waktu yg diperjanjikan telah lampau
ü Di akhiri oleh pemilik tanah
6. Hak
Pakai Hasil
a.
Pengertian
hak pakai hasil
ü Menurut KUHPer : seseorang di perbolehkan
menarik hasil dari benda milik orang lain seolah milik sendiri dengan kewajiban
memeliharanya.
ü Menurut Prof. Subekti, S.H : hak untuk
menarik penghasilan dari benda orang lain, seolah benda itu kepunyaan sendiri
dengan kewajiban menjaga agar barang tetap dalam keadaan semula.
ü Menurut Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen
Sofwan, S.H : hak memungut hasil dari barang orang lain seolah seperti eigenaar dengan kewajiban memelihara
barang agar tetap adanya.
b.
Cara
memperoleh hak pakai hasil
ü Undang-undang
ü Kehendak si pemilik
c.
Kewajiban
si pemakai hasil
ü Membuat daftar pada waktu ia menerima
haknya
ü Menanggung semua biaya pemeliharaan dan
perbaikan
ü Memelihara benda sebaik-baiknya dan
mengembalikan dengan keadaan baik
d.
Hapusnya
hak pemakai hasil
ü Meninggalnya si pemakai
ü Telah lewat tenggang waktu
ü Percampuran
ü Pelepasan hak oleh si pemakai kepada
pemilik
ü Kadaluwarsa
ü Musnanya benda itu seluruhnya
7. Hak
Gadai
a.
Pengertian
Hak Gadai
ü Menurut KUHPer
Hak yg di peroleh seorang piutang , yg di serahkan oleh
seorang berutang dan memberikan kekuasaan kepada piutang untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut yg di dahulukan dr orang berpiutang lain.
ü Menurut Prof. Subekti, S.H
Hak kebendaan yg bergerak kepunyaan orang lain, yg
diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda, dengan tujuan untuk
mengambil pelunasan hutang dari pendapatan penjualan benda.
ü Menurut Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen
Sofwan,S.H
Hak yg di peroleh kreditur atas suatu barang bergerak, yg
diberikan kepadanya oleh debitur atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b.
Sifat
hak gadai
Hak gadai itu tidak menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian
dari utang
c.
Syarat
timbulnya hak gadai
ü Penyerahan kekuasaan atas barang dijadikan
tanggung jawab pemegang gadai
ü Gadai tidak sah bia bendanya tetap berada
dalam kekuasaan pemberi gadai
d.
Objek
hak gadai
ü Benda bergerak yg berwujud
ü Benda bergerak yg tak berwujud (pelbagai
hak untuk mendapatkan pembayaran utang)
e.
Hak si
pemegang hak gadai
ü Pemegang gadai berhak untuk menggadaikan
lagi barang gadai itu
ü Pemegang gadai berhak menjual barang
gadaian
ü Pemegang gadai berhak menerima ganti biaya
yg telah ia keluarkan untuk menyelamatkan barang gadaian
ü Pemegang gadai berhak menahan barang yg di
gadaikan sampai hutang di lunasi
f.
Kewajiban
pemegang gadai
ü Pemegang gadai wajib memberitahukan pemilik
barang jika akan menjual barang gadai
ü Pemegang gadai wajib bertanggung jawab atas
hilangnya/merosotnya harga barang
g.
Hapunya
hak gadai
ü Seluruh utangnya sudah di bayar
ü Barang gadai hilang/rusak
ü Barang gadai keluar dari kekuasaan penerima
gadai
ü Barang gadai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar