Pages

Kamis, 07 Maret 2013

Epistemologi


EPISTEMOLOGI

Secara etimologi, epistemologi merupakan kata gabung dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu episteme dan logos. Episteme artinya pengetahuan, sedangkan logos lazim dipakai untuk menunjukkan adanya pengetahuan sistematik. Epistemologi dapat diartikan sebagai pengetahuan sistematik mengenai pengetahuan. Selain itu epistemologi juga disebut logika, yaitu ilmu tentang pikiran. Akan tetapi, logika dibedakan menjadi dua, yaitu logika minor dan logika mayor. Logika minor mempelajari struktur berpikir dan dalil-dalilnya, seperti silogisme. Logika mayor mempelajari hal pengetahuan, kebenaran, dan kepastian yang sama dengan lingkup epistemologi.

Epistemologi juga dikaitkan bahkan disamakan dengan suatu disiplin yang disebut Critica, yaitu pengetahuan sistematik mengenai kriteria dan patokan untuk menentukan pengetahuan yang benar dan yang tidak benar. Critica berasal dari kata Yunani, krimoni, yang artinya mengadili, memutuskan, dan menetapkan. Mengadili pengetahuan yang benar dan yang tidak benar memang agak dekat dengan episteme sebagai suatu tindakan kognitif intelektual untuk mendudukkan sesuatu pada tempatnya.

Epistemologi adalah pengetahuan sistematik mengenai pengetahuan. Ia merupakan salah satu cabang filsafat yang membahas tentang terjadinya pengetahuan, sumber pengetahuan, asal mula pengetahuan, metode atau cara memperoleh pengetahuan, validitas dan kebenaran pengetahuan.           

Pranarka menyatakan bahwa sejarah epistemologi dimulai pada zaman Yunani kuno, ketika orang mulai mempertanyakan secara sadar mengenai pengetahuan dan merasakan bahwa pengetahuan merupakan faktor yang amat penting yang dapat menentukan hidup dan kehidupan manusia. Pandangan itu merupakan tradisi masyarakat dan kebudayaan Athena. Tradisi dan kebudayaan Spharta, lebih melihat kemauan dan kekuatan sebagai satu-satunya faktor. Athena mungkin dapat dipandang sebagai basisnya intelektualisme dan Spharta merupakan basisnya voluntarisme.

Zaman Romawi tidak begitu banyak menunjukkan perkembangan pemikiran mendasar sistematik mengenai pengetahuan. Hal itu terjadi karena alam pikiran Romawi adalah alam pikiran yang sifatnya lebih pragmatis dan ideologis.

Pada zaman dahulu masyarakat primitif, pembedaan antara berbagai organisasi kemasyarakatan belum tampak, yang di akibatkan belum adanya pembagian pekerjaan. Seorang ketua suku, umpamanya, bias merangkap berbagai pekerjaan contonya hakim, penghulu yang menikahkan, panglima perang, guru besar / tukang tenung. Jadi sekali kita menempati status tertentu dalam jenjang kemasyarakatan maka status itu akan tetap, kemanapun kita pergi, sebab organisasi pada masa itu hakekatnya hanya satu.

Jadi kriteria yang menjadi konsep dasar pada waktu dulu. Semua menyatu dalam kesatuan, tidak ada jarak antara satu objek dengan objek yg lain. Konsep dasar ini baru mengalami perubahan fundamental dengan berkembangnya Abad Penalaran (The Age of Reason) pada pertengahan abad ke-17.

Pohon pengetahuan mulai di bedakan berdasarkan apa yang di ketahui , bagaimana cara mengetahui, dan untuk apa pengetahuan itu di pergunakan. Cabang pengetahuan berkembang menurut jalannya sendiri (ilmu berbeda dengan pengetahuan lain terutama dari segi metodenya). Metode ilmu berbeda dengan ngelmu yang merupakan paradima. Paradima bukan ilmu melainkan sarana berfikir yaitu konsep dasar yang dianut oleh masyarakat tertentu termasuk ilmuan.

Selasa, 05 Maret 2013

Negara, Konstitusi dan Demokrasi


Negara, Konstitusi dan Demokrasi

A.   Negara

Setelah manusia menjadi sebuah bangsa, mereka manuntut suatu wilayah untuk tempat tinggal yang di klaim sebagai Negara. Negara adalah Sesuatu organisasai kekuasaan dan sekelompok orang yang besama-sama mendiami suatu wilayah tertentudan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus  tata tertib dan keselamatan sekelompok manusia.

Pengetian Negara yang lain adalah :

1.     Menurut Max Weber, Negara adalah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

2.    Menurut Robert Mac Iver, Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat dan dalam suatu wilayah berdasarkan hokum.

3.    Menurut Miriam Budiarjo, Negara adalah daerah territorial yang di perintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya satu ketaatan pada peraturan perundangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.

 

Syarat terjadinya Negara adalah :

1.     Adanya wilayah tertentu, baik darat, laut maupun udara

2.    Adanya rakyat

3.    Adanya pemerintahan yang berdaulat

4.    Adanya pengakuan dari Negara lain sebagai syarat pelengkap

Bentuk dan Tujuan Negara

1.     Negara Kesatuan : system Sentralisasi atau desentralisasi

2.    Negara Serikat (Federasi)

3.    Konfederasi

Tujuan Negara

1.     Melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia

2.    Memajukan kesejahteraan umum

3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa

4.    Terlibat dalam menegakkan perdamaian dunia

 

B.    Konstitusi

Dalam kehidupan sehari-hari istilah konstitusi di terjemahkan dari kata “constitution”  artinya menetapka atau mengadakan, maksudnya menciptakan peraturan pokok yang memuat kehidupan bernegara dan system pemeritahan. Dalam bahasa Perancis konstitusi terjemahan “constituir” artinya membentuk atau menetapkan yang umumnya dapat dielaborasi :

1.     Secara Politis “Kesepakatan penyerahan kekuasaan pada kedaulatan yang lebih tinggi”

2.    Secara Sosiologis “ Kesepakatan individu dalam mendirikan organisasi sebagai paying untuk menaungi kehidupan”

3.    Secara Juridis “Perjanjian tertulis hasil kesepakatan berisi tujuan dan aturan untuk mengatur para pihak yang bersepakat”

 

Undang-undang dasar hanya pengertian konstitusi dalam arti yuridis yaitu undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis, dokumen formal yang berisi :

1.     Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau

2.    Tingkat perkembangan tertingi perkembangan bangsa

3.    Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik masa sekarang/masa depan

4.    Berkeinginan perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hedak dipimpin (Sri Soemantri M, 1987)

 

Menurut Lord Bryce empat alasan timbulnya UUD yaitu :

1.     Keinginan rakyat untuk menjamin haknya agar tidak terancam oleh penguasa

2.    Keinginan baik diperintah maupun yang memerintah

3.    Keinginan membentuk Negara baru untuk menjamin penyelenggaraan Negara yg pasti

4.    Keinginan untuk menjamin adanya kesejahteaan yang efektif di antara Negara yang mulanya berdiri sendiri

Syarat dan Ciri Konstitusi

1.     Adanya jaminan terhadap hak-hak warga negaranya

2.    Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental

3.    Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental

Ciri Konstitusi

1.     Adanya Public Authority

2.    Pelaksanaan kedaulatan rakyat di lakukan dengan prinsip “universal and equal suffrage”

3.    Pembagian kekuasaan serta pembatasan wewenang

4.    Adanya kekuasaan hakim yang mandiri dapat menegakan hokum

5.    Adanya system control terhada militer dan kepolsian untuk meegakan hokum dan menghormati hak rakyat

 

            Menurut Miriam Budiarjo, cirri konstitusi (2008) min 5 yaitu :

1.     Memuat organsasi Negara

2.    Mencantumkan hak asasi manusia

3.    Tersedia prosedur mengubah UUD (Amandemen)

4.    Adakalanya memuat larangan untuk mengubah UUD

5.    Merupakan peraturan tertinggi dan mengikat semua orang

            Fungsi Konstitusi

1.     Deklarasi pendirian sebuah Negara

2.    Membagi kekuasaan Negara agar tidak memusat

3.    Membatasi kekuasaan Negara atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif

4.    Menjamin hak asasi manusia

Amandemen konstitusi (UUD 1945), terjadi di sebabkan :

1.     Sebagai tuntutan sebuah revormasi yang selama ini UUD 1945 disalahtafsirkan oleh rezim Soeharto

2.     Menciptakan check and balance of power antara legislative dan eksekutif

3.    Menumbuhkembangkan kehidupan demokrasi dan mewujudkan keadailan

4.    Bung Karno menyatakan UUD 1945 bersifat kilat

 

C.    Demokrasi

Demokrasi adalah Suatu pemerintahan dari rakyat, leh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi dapat di bedakan menjadi demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Selain itu ada pembagian lain seperti demokrasi formal dan demokrasi materill.

Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia pernah di kenal macam-macam demokrasi seperti, demokrasi terpimpin, demokrasi liberal dan demokrasi pancasila. Menurut M. Carter dan John Herz suatu Negara di sebut demokrasi apabila :

1.     Yang memerinta Negara tersebut adalah rakyat

2.    Bentuk Negara yang selenggaaka adalah kekuasaan terbatas

Menurut Henry B. Mayo nilai yang mendasari demokrasi yaitu :

1.     Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga

2.    Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah

3.    Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur

4.    Membatasi pemakaian kekerasan sampa batas minimum

5.    Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman

6.    Menjamin tegaknya keadilan

Demkrasi yang di kembangka di Indonesia mengandung aspek-aspek :

1.     Formal, menunjukan bagaimana rakyat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan

2.    Materill menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia Indonesia sebagai makluk tuhan yang menghendaki pemerintahan yang membahagiakan rakyat

3.    Kaidah, mengkat Negara dan warga Negara dalam betindak seta menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya

4.    Tujuan, menunjukan keinginan kuat di mana terwujudnya masyarakat yang sejahtera

5.    Organisasai, mengembangkan perwujudan demokrasi sejati dalam oganisasi pemerintahan dan organisasi lainnya

6.    Semangat, menekankan pelaksanaan demokrasi di Negara Pancasila memerlukan warga Negara yg bekepribadian tinngi, integeritas teguh, berbudi peketi luhur, dan brjuang tanpa pamrih.

 

Tantanggan demokrasi di Indonesia kedepan adalah bagaimana cara mengelola demokrasi dalam masyarakat yang plural dengan tingkat pendidikan yang belum memadai, serta angka kemiskinan yang masih tinggi. Lebih jauh mereka masih kecewa dengan janji politik yang tidak di realisasikan, akhirnya banyak warga yang golput. Itu sebabnya pilkada yang di selenggarakan selama ini tingkat partisipasinya hanya 60%.

Republik ini yang belum tersentuh pembangunan sebutlah suku Tapiru di Papua, suku Tengger di Jatim, suku Badui di Banten, suku Pakpak di Sumatera Utara dan mungkin masih banyak lagisuku bangsa kita yang belum menikmati kue pembangunan itu (Ferdy Jadmiko, 1998). Argumentnya sederhana, bahwa lahirnya NKRI bukanlah hasil perjuangan dari suku, agama atau golongan tertentu saja tapi dari hasil perjuangan sluruh rakyat Indonesia.

Hakikat Perwakilan Diplomatik


HAKIKAT PERWAKILAN DIPLOMATIK

1.   Pembukaan dan Pengangkatan Perwakilan Diplomatik

Kata Diplomatik berasal dari bahasa Yunani dan bahasa Latin, yaitu “diploma” yang artinya piagam, surat perjanjian dan pelaksanaan hubungan Internasional. Orang yang berkecimpung di bidang diplomasi (menteri luar negeri, atau duta besar) biasa disebut diplomat.

Secara umum, diplomatic diartikan sebagai urusan atau penyelenggaraan perhubungan resmi antara satu Negara dengan Negara lainnya atau urusan kepentingan sebuah Negara dengan perantaraan wakil-wakilnya atau pengetahuan dan kecakapan dalam hal perhubungan antarnegara.

Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Seseorang yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut seorang diplomat.

 

Proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik diantara kedua negara sebagai berikut :

a.      Kedua belah pihak/negara melakukan kegiatan pendahuluan yang diawali dengan tukar-menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik.

b. Masing-masing pihak kemudian mengajukan permohonan persetujuan (agreement) untuk menempatkan diplomat (duta besar/duta).

c.      Setelah ada persetujuan kedua belah pihak untuk saling menempatkan diplomat, maka diplomat tersebut menerima surat kepercayaan (letter of credence).

d.      Para penerima surat kepercayaan (diplomat) harus menemui direktur protocol departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan mengenai ketentuan yang harus mereka laksanakan saat bertugas.

e.      Penyerahan surat kepercayaan oleh diplomat kepada pihak/negara yang akan menerima. Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada kepala negara penerima.

2.  Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik

a.      Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.

b.      Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.

c.      Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.

d.      Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.

e.      Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima.

 

Berdasarkan Konvensi Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah:

a.      Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.

b.      Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima didalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.

c.      Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.

d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.

e.      Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

 

Bagi bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi sbagai sarana untuk :

a.      Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima.

b.      Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.

c.      Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.

d. Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperealisme dalam sgala bentuk dan manifestasinya.

e.      Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

f.      Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara.

g. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.

 

3.  Tingkatan Perwakilan Diplomatik

a.      Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.

b.      Duta (Gerzant), yaitu wakil diplomatik yang pangkatnya lebig rendah dari duta besar.

c.      Menteri Residen, seorang Menteri Residen dianggap bukan wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara.

d.      Kuasa Usaha (Charge d’ Affair), yaitu perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri dari pegawai negeri lainnya.

e.      Atase-atase, yaitu pejabat pembantu dari Duta Besar Berkuasa Penuh. atase terdiri atas dua bagian, yaitu :

1) Atase Pertahanan yang dimiliki oleh perwira militer

2) Atase Teknis yang dijabat oleh pegawai negeri sipil biasa

3) Atase Teknis yang dimaksud adalah atase perdagangan, atase perindustrian serta atase pendidikan dan kebudayaan.

 

Kepala-kepala perwakilan yang disebut Duta Besar, Duta dan Menteri Residen merupakan Perwakilan Tingkat Tinggi bagi suatu Negara. perwakilan yang dikepalai seorang kuasa usaha disebut Perwakilan Tingkat Rendah.

Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan yang menyelenggarakan hubungan dengan kepala Negara pemerintahan asing. Adapun perwakilan konsuler adalah perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan Negara Republik Indonesia di bidang konsuler. Perwakilan konsuler mempunyai wilayah kerja tertentu di dalam wilayah Negara penerima.

 

a. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

Mempunyai kewajiban sebagai berikut :

 

1) Mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia.

2) Melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah RI.

3) Memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta atau tidak diminta mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pokok kepada Menteri Luar Negeri.

4) Melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing.

 

Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai wewenang untuk :

1) Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik.

2) Mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan penyempurnaan kegiatan perwakilan.

3) Melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.