Pages

Selasa, 09 April 2013

Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional


SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL

          Hukum internasional sudah di kenal sejak zaman Romawi Kuno. Orang romawi kuno mengenal 2 jenis hukum yaitu Ius Ceville (hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi di mana pun mereka berada) dan Ius Gentium (hukum yang di terapkan bagi orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi).

1.     Abad XVI

          Hukum internasional modern mulai berkembang pada abad XVI, sejak di tandatangani nya perjanjian Westphalia 1648 yang mengahiri perang 30 tahun (thirty years war) di eropa. Sejak itu mulai muncul negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan/territorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat.

          Perdamaian Westphia di anggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern. Sebabnya :

a.    Selain mengahiri perang 30 tahun, perjanjian Westhalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi poitik yang telah terjadi karena perang di Eropa.

b.    Perjanjian perdamaian mengahiri untuk selamanya usaha Kaisar Romawi.

c.    Hubungan antar Negara di lepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan di dasarkan atas kepentingan negara masing-masing.

d.    Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara kecil di Jermandi akui dalam perjanjian Westhalia.

          Perkembangan hukum internasional modern juga di pengaruhi oleh karya-karya tokoh kenamaan Eropa yang terbagi menjadi dua aliran utama yaitu golongan Naturalis dan golongan Positivis.

          Golongan Naturalis mendasarkan prinsip atas dasar hukum yang bersumber dari ajaran Tuhan. Hukum harus dicari bukan di buat. Tokoh terkemuka dari golongan ini Hugo de Groot atau Grotius de Vittoria, Fransisco Suarez dan Alberico Gentillis.

          Golongan Positivis, dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antar negara yang di wujudkan dalam perjanjian dan kebiasaan internasional. Seperti yang dinyatakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama.

SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

          Sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu  sumber hukum dalam arti materil (sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum) dan sumber hukum dalam arti formal (sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum).

Sumber hukum Internasional dapat diartikan sebagai :

1.     Dasar kekuatan mengikatnya hukum Internasional

2.    Metode penciptaan hukum Internasional

3.    Tempat diketemukannya ketentuan hukum internasional

Menurut pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum Internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, yaitu :

·      Perjanjian Internasional (International Conventions) baik yang bersifat umum atau khusus

·      Kebiasaan Internasional (Internatioanl Custom)

·      Prinsip-prinsip hukum umum (General Principles Of Law) yang diakui oleh Negara-Negara beradab

·      Keputusan pengadilan (Judicial Decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum Internasional tambahan

·      Doktrin para ahli hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional

          Subjek hukum Internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang, atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum Internasional. Subjek hukum Internasional yang di akui oleh masyarakat internasional, adalah :

·      Negara

    Menurut konvensi Montevideo 1949, mengenai hak dan kewajiban negara, kualifikasi suatu negara disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah : penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintah, kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain

·      Organisasi Internasional

    Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H.Wolfe :

-  Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contoh Perserikatan Bangsa Bangsa.

-  Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contoh world Bank, UNESCO dll.

-  Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain Association of South Wast Asian Nation (ASEAN)

·      Palang Merah Internasional

Awalnya Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkebangsaan Swiss yg di pimpin oleh Henry Dunant yg bergerak di bidang kemanusiaan.

 

·      Tahta Suci Vatikan

    Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subjek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antar pemerintah Italia dan Tahta suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di roma.

·      Kaum Pemberontak/Beligerensi

    Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat.

·      Individu

    Pertumbuhan dan perkembangan kaida hukum internasional yang memberikan kewajiban serta tanggung jawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II.

·      Perusahaan Multinasional

    Di beberapa tempat, negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak dan kewajiban internasional yg tertentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.

Sistem Hukum Intternasional

Ada 2 aliran :

1.   Monisme (semua hukum merupakan satu system kesatuan hukum yang mengikat individu dalam suatu negara/masyarakat internasional. Di bedakan dalam : Primat Hukum Internasional & Primat Hukum Nasional. Menurut teori Monisme, Hukum Internasional adalah Lanjutan dari hukum nasional yaitu Hukum nasional untuk urusan luar negri. Menurut teori ini hukum nasional kedudukannya lebih rendah dari hukum internasional.

2.  Dualisme; perbedaan hukum internasional dan hukum nasional : sumber hukum, subjek hukum, dan kekuatan hukum. Menurut teori dualisme hukum internasional dan hukum nasional merupakan 2 sistem yang secara keseluruhan berbeda. Jika ada pertentangan di anta keduanya, maka yang di utamakan adalah hukum nasional suatu negara.

Senin, 08 April 2013

Lapisan Bumi


Atmosfer

          Atmosfer adalah lapisan gas yang melingkupi sebuah planet, termasuk bumi, dari permukaan planet tersebut sampai jauh di luar angkasa. Di Bumi, atmosfer terdapat dari ketinggian 0 km di atas permukaan tanah, sampai dengan sekitar 560 km dari atas permukaan Bumi. Atmosfer tersusun atas beberapa lapisan, yang dinamai menurut fenomena yang terjadi di lapisan tersebut. Transisi antara lapisan yang satu dengan yang lain berlangsung bertahap. Studi tentang atmosfer mula-mula dilakukan untuk memecahkan masalah cuaca, fenomena pembiasan sinar matahari saat terbit dan tenggelam, serta kelap-kelipnya bintang. Dengan peralatan yang sensitif yang dipasang di wahana luar angkasa, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang atmosfer berikut fenomena-fenomena yang terjadi di dalamnya.

          Atmosfer Bumi terdiri atas nitrogen (78.17%) dan oksigen (20.97%), dengan sedikit argon (0.9%), karbondioksida (variabel, tetapi sekitar 0.0357%), uap air, dan gas lainnya. Atmosfer melindungi kehidupan di bumi dengan menyerap radiasi sinar ultraviolet dari Matahari dan mengurangi suhu ekstrem di antara siang dan malam. 75% dari atmosfer ada dalam 11 km dari permukaan planet.

          Atmosfer tidak mempunyai batas mendadak, tetapi agak menipis lambat laun dengan menambah ketinggian, tidak ada batas pasti antara atmosfer dan angkasa luar.


Troposfer

          Lapisan ini berada pada level yang terendah, campuran gasnya paling ideal untuk menopang kehidupan di Bumi. Dalam lapisan ini kehidupan terlindung dari sengatan radiasi yang dipancarkan oleh benda-benda langit lain. Dibandingkan dengan lapisan atmosfer yang lain, lapisan ini adalah yang paling tipis (kurang lebih 15 kilometer dari permukaan tanah). Dalam lapisan ini, hampir semua jenis cuaca, perubahan suhu yang mendadak, angin tekanan dan kelembaban yang kita rasakan sehari-hari berlangsung. Suhu udara pada permukaan air laut sekitar 27 derajat Celsius, dan semakin naik ke atas, suhu semakin turun. Dan setiap kenaikan 100m suhu berkurang 0,61 derajat Celsius (sesuai dengan Teori Braak). Pada lapisan ini terjadi peristiwa cuaca seperti hujan, angin, musim salju, kemarau, dsb.

          Ketinggian yang paling rendah adalah bagian yang paling hangat dari troposfer, karena permukaan Bumi menyerap radiasi panas dari Matahari dan menyalurkan panasnya ke udara. Biasanya, jika ketinggian bertambah, suhu udara akan berkurang secara tunak (steady), dari sekitar 17 sampai -52. Pada permukaan Bumi yang tertentu, seperti daerah pegunungan dan dataran tinggi dapat menyebabkan anomali terhadap gradien suhu tersebut.

          Di antara stratosfer dan troposfer terdapat lapisan yang disebut lapisan Tropopause, yang membatasi lapisan troposfer dengan stratosfer.

 

Stratosfer

          Perubahan secara bertahap dari troposfer ke stratosfer dimulai dari ketinggian sekitar 11 km. Suhu di lapisan stratosfer yang paling bawah relatif stabil dan sangat dingin yaitu − 70oF atau sekitar − 57oC. Pada lapisan ini angin yang sangat kencang terjadi dengan pola aliran yang tertentu.Disini juga tempat terbangnya pesawat. Awan tinggi jenis cirrus kadang-kadang terjadi di lapisan paling bawah, namun tidak ada pola cuaca yang signifikan yang terjadi pada lapisan ini.

          Dari bagian tengah stratosfer keatas, pola suhunya berubah menjadi semakin bertambah semakin naik, karena bertambahnya lapisan dengan konsentrasi ozon yang bertambah. Lapisan ozon ini menyerap radiasi sinar ultra violet. Suhu pada lapisan ini bisa mencapai sekitar 18oC pada ketinggian sekitar 40 km. Lapisan stratopause memisahkan stratosfer dengan lapisan berikutnya.

 

Mesosfer

          Kurang lebih 25 mil atau 40km di atas permukaan Bumi terdapat lapisan transisi menuju lapisan mesosfer. Pada lapisan ini, suhu kembali turun ketika ketinggian bertambah, sampai menjadi sekitar − 143oC di dekat bagian atas dari lapisan ini, yaitu kurang lebih 81 km di atas permukaan Bumi. Suhu serendah ini memungkinkan terjadi awan noctilucent, yang terbentuk dari kristal es.

 

Termosfer

          Transisi dari mesosfer ke termosfer dimulai pada ketinggian sekitar 81 km. Dinamai termosfer karena terjadi kenaikan temperatur yang cukup tinggi pada lapisan ini yaitu sekitar 1982oC. Perubahan ini terjadi karena serapan radiasi sinar ultra violet. Radiasi ini menyebabkan reaksi kimia sehingga membentuk lapisan bermuatan listrik yang dikenal dengan nama ionosfer, yang dapat memantulkan gelombang radio. Sebelum munculnya era satelit, lapisan ini berguna untuk membantu memancarkan gelombang radio jarak jauh.

 

Ionosfer

          Lapisan ionosfer yang terbentuk akibat reaksi kimia ini juga merupakan lapisan pelindung Bumi dari batu meteor yang berasal dari luar angkasa karena ditarik oleh gravitasi Bumi, di lapisan ionosfer ini batu meteor terbakar dan terurai, jika sangat besar dan tidak habis di lapisan udara ionosfer ini maka akan jatuh sampai kepermukaan Bumi yang disebut Meteorit.

          Fenomena aurora yang dikenal juga dengan cahaya utara atau cahaya selatan terjadi disini. Pengertian Lapisan Termosfer sebagai Lapisan Atmosfer

          Pengertian Lapisan Termosfer sebagai Lapisan Atmosfer) – Lapisan Termosfer Berada di atas mesopouse dengan ketinggian sekitar 75 km sampai pada ketinggian sekitar 650 km. Pada lapisan ini, gas-gas akan terionisasi, oleh karenanya lapisan ini sering juga disebut lapisan ionosfer. Molekul oksigen akan terpecah menjadi oksegen atomik di sini. Proses pemecahan molekul oksigen dan gas-gas atmosfer lainnya akan menghasilkan panas, yang akan menyebabkan meningkatnya suhu pada lapisan ini. Suhu pada lapisan ini akan meningkat dengan meningkatnya ketinggian. Ionosfer dibagi menjadi tiga lapisan lagi, yaitu :

1. Lapisan Udara Terletak antara 80 – 150 km dengan rata-rata 100 km dpl. Lapisan ini tempat terjadinya proses ionisasi tertinggi. Lapisan ini dinamakan juga lapisan udara KENNELY dan HEAVISIDE dan mempunyai sifat memantulkan gelombang radio. Suu udara di sini berkisar – 70° C sampai +50° C .

2. Lapisan udara F Terletak antara 150 – 400 km. Lapisan ini dinamakan juga lapisan udara APPLETON.

3. Lapisan udara atom Pada lapisan ini, materi-materi berada dalam bentuk atom. Letaknya lapisan ini antara 400 – 800 km. Lapisan ini menerima panas langsung dari Matahari, dan diduga suhunya mencapai 1200° C .

 

Eksosfer

          Eksosfer adalah lapsan Bumi yang terletak paling luar. Adanya refleksi cahaya matahari yang dipantulkan oleh partikel debu meteoritik. Cahaya matahari yang dipantulkan tersebut juga disebut sebagai cahaya Zodiakal.

Minggu, 07 April 2013

Struktur Pembentuk Bumi


Struktur Pembentuk Bumi

Bumi yang kita tinggal di atasnya, planet biru yang dua pertiga permukaannya adalah lautan. Hanya di bumi manusia dapat hidup. Nampaknya kecocokan antara sifat-sifat di bumi dengan sifat-sifat dan kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya sudah dirancang sedemikian rupa oleh Sang Pencipta.

Bumi memiliki struktur dan kompisisi penyusunnya. Gambar di bawah ini menunjukkan kalau bola bumi dipotong dari permukaan hingga ke bagian inti, akan terdapat lapisan-lapisan penyusun yang dapat dibedakan secara fisik dan kimiawi.

 

 

 

 

 

 

 

 

Satu-persatu lapisan bumi tersebut :

Lapisan bumi terluar disebut Kerak Bumi (Crust), lapisan ini padat dan getas. Ketebalannya berkisar antara 5 km hingga 30 km. Kerak dibagi menjadi dua, yaitu: Kerak Benua dan Kerak Samudera. Kerak Samudera berkomposisi Si-Ma (Silika-Magnesium), ketebalannya berkisar 5 – 15 km. Sedangkan Kerak Benua berkomposisi Si-Al (Silika-Aluminium), ketebalannya berkisar antara 10 – 70 km.

 

Lapisan dibawahnya adalah Mantel Bumi (Mantle). Secara fisik, lapisan ini terbagi menjadi dua, yaitu: mantel bagian atas (upper mantle) yang bersifat padat, mantel bagian tengah yang bersifat gel/semi-solid (sebenarnya lapisan tengah ini juga masih bagian dari upper mantle), dan mantel bagian bawah (lower mantle) yang bersifat padat. Lapisan mantel ini berkomposisi Ferro-Magnesian (Fe-Mg). Ketebalan mantel bumi sekitar 2900 km. Mantel ini juga merupakan sumber dari magma gunungapi hot spot, seperti di Kepulauan Hawaii.

Kerak bumi ditambah mantel bagian atas (semuanya bersifat padat dan getas) dikenal sebagai Litosfer (lithos, dari bahasa Yunani, yang berarti ‘batu’). Ketebalannya sekitar 100 km. Litosfer inilah yang menjadi definisi dari Lempeng Tektonik (Plate Tectonic). Sedangkan mantel yang bersifat gel/semi-solid disebut Astenosfer (asthenes, dari bahasa Yunani, yang berarti ‘lemah’). Ketebalannya sekitar 250 km. Pada Teori Tektonik Lempeng, litosfer ini mengapung, bergeser dan bertumbukan satu sama lain di atas lapisan astenosfer. Mantel bagian bawah dan paling tebal disebut Mesosfer dengan ketebalan sekitar 2550 km. Mesosfer ini bersifat padat.

Lapisan di bawah mantel disebut Inti Bumi (Core). Inti bumi terbagi menjadi dua, yaitu: inti bumi bagian luar (outer core) dan inti bumi bagian dalam (inner core). Secara kimiawi keduanya berbeda. Inti bumi bagian luar bersifat liquid. Ketebalannya sekitar 2200 km. Sedangkan Inti bumi bagian dalam bersifat padat dengan ketebalan sekitar 1200 km. Inti bumi ini berkomposisi Fe-Ni (Ferro-Nickel). Karena bumi berotasi pada porosnya, inti bumi bagian luar juga berputar dan menghasilkan medan magnetik bumi. Bayangkan air yang ikut terputar di dalam gelas yang berputar pada sumbunya.

Pembagian struktur dan lapisan yang menyusun bumi didapatkan dari hasil penelitian para ilmuwan. Salah satunya dari hasil penelitian Andrija Mohorovicic (1909), yang kemudian dikenal dengan Diskontinuitas Mohorovicic (Mohorovicic Discontinuity).

Rabu, 03 April 2013

Hukum Perdata



Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).

WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.

Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.

Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUH Perdata

KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:

  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs