Pages

Rabu, 22 Mei 2013

Sistem Politik Yang Pernah Ada di Indonesia


ORDE LAMA

Latar Belakang Orde Lama

adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soekarno di Indonesia. Orde Lama berlangsung dari tahun 1945 hingga 1968. Dalam jangka waktu tersebut, Indonesia menggunakan bergantian sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi komando. Di saat menggunakan system ekonomi liberal, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer . Presiden Soekarno di gulingkan waktu Indonesia menggunakan sistem ekonomi komando.

Berakhirnya Orde lama

Setelah turunnya presiden soekarno dari tumpuk kepresidenan maka berakhirlah orde lama. kepemimpinan disahkan kepada jendral soeharto mulai memegang kendali. Pemerintahan dan menanamkan era kepemimpinanya sebagai orde barukonsefrasi penyelenggaraan sistem pemerintahan dan kehidupan demokrasimenitipberatkan pada aspek kestabilan politik dalam rangka menunjang pembangunannasional.untuk mencapai titik-titik tersebut dilakukanlah upaya pembenahan system keanekaragaman dan format politik yang pada prinsipnya mempunyai sejumlah sisiyang menonjol.yaitu;

 

1. Adanya konsep difungsi

ABRI

2. Pengutamaan golongan karya

3. Manifikasi kekuasaan di tangan eksekutif

4. Diteruskannya sistem pengangkatan dalam lembaga lembaga pendidikan pejabat

5.kejaksaan depolitisan khususnya masyarakat pedesaan melalui konsep masca mengembang (flating mass)

6. Karal kehidupan pers

 

Konsep diafungsi ABRI pada masa itu secara inplisit sebelumnya sudah ditempatkan oleh kepala staf angkatan darat. Mayjen A.H.NASUTION tahun 1958 yaitu dengan konsep jalan tengah prinsipnya menegaskan bahwa peran tentara tidak terbatas pada tugas profesional militer belaka melainkan juga mempunyai tugas-tugas di bidang sosial politik dengan konsep seperti inilah dimungkinkan dan bahkan menjadi semacam KEWAJIBAN JIKALAU MILITER BERPARTISIPASI DI BIDANG POLITIK PENERAPAN ,konjungsi ini menurut pennafsiran militer dan penguasa orde barumemperoleh landasan yuridi konstitusional di dalam pasal 2 ayat 1 UUD 1945yang menegaskan majelis permusyawaratan rakyat.

 

ORDE BARU

 

Latar Belakang Orde Baru

adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat “koreksi total” atas penyimpangan yang dilakukan Orde Lama Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.

 

Masa Jabatan Suharto

Pada 1968,MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Presiden Soeharto melakukan pergerakan untuk kensenjangan antara rakyat kaya danmiskin dalam berbagai

bidang dan peningkatan antara lain :

Politik dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Salah satu kebijakan pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia “bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB”, dan menjadi anggotaPBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya. Pada tahap awal, Soeharto menarik garis yang sangat tegas. Orde Lama atau Orde Baru. Pengucilan politik – di Eropa Timur sering disebut lustrasi- dilakukan terhadap orang-orang yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia. Sanksi criminal dilakukan dengan menggelar Mahkamah Militer Luar Biasa untuk mengadili pihak yang dikonstruksikan Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan digelar dan sebagian dari mereka yang terlibat “dibuang” ke Pulau Buru.

Sanksi nonkriminal diberlakukan dengan pengucilan politik melalui pembuatan aturan administratif. Instrumen penelitian khusus diterapkan untuk menyeleksi kekuatan lama ikut dalam gerbong Orde Baru. KTP ditandai ET (ekstapol). Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer,khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.Soeharto siap dengan konsep pembangunan yang diadopsi dari seminar Seskoad II 1966 dan konsep akselerasi pembangunan II yang diusung Ali Moertopo. Soeharto merestrukturisasi politik dan ekonomi dengan dwitujuan, bisa tercapainya stabilitas politik pada satu sisi dan pertumbuhan ekonomi di pihak lain. Dengan ditopang kekuatan Golkar ,TNI, dan lembaga pemikir serta dukungan kapital internasional, Soeharto mampu menciptakan sistem politik dengan tingkat kestabilan politik yang tinggi.

Selasa, 21 Mei 2013

Status Negara


STATUS NEGARA

1. Negara Kesatuan

Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).

Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.

Keuntungan negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat. Namun, negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.

2. Negara Federal

Negara Federal, adalah negara yang model hubungan antara pusat dan daerah didasarkan pada dualisme kekuasaan. Namun kekuasaan yang paling awal adalah keuasaan dari daerah. Dalam negara federal, pemerintah pusat pada dasarnya adalah bentukan kesepakatan dari daerah-daerah. Dalam arti bahwa, kekuasaan pusat bukanlah kekuasaan yang hakiki, melainkan merupakan pemberian atau residu dari kekuasaan daerah. Dalam negara federal juga tidak dikenal adanya istilah daerah untuk sebuah wilayah kekuasaan khusus, melainkan disebut dengan negara bagian. Kenapa negara? Karena merekalah yang sebenarnya memiliki kekuasaan atas wilayahnya sendiri.

3. Gabungan Negara Merdeka

 

ü Uni Riil (Uni Nyata)

Uni Rill yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.

.

Contoh : * Uni Austria - Hongaria tahun 1867 - 1919

* Uni Swedia - Norwegia tahun 1815 - 1905

 

ü Uni Personil

Uni Personil ( Personele Unie ) yaitu dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara . Sementara itu, segala urusan dalam dan luar negeri diurus oleh masing-masing negara.

Contoh : * Benelux ( Belgia , Nederland , dan Luxemburg ) yang tergabung dalam Uni Personil tahun 1839 - 1890

* Inggris - Scotland tahun 1603 – 1707

 

4. Negara Konfederasi

Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.

Dalam Konfederasi, aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek kepada masing-masing pemerintah (misal: pemerintah Malaysia dan Singapura), dengan tidak mempengaruhi warganegara (individu warganegara) Malaysia dan Singapura. Meskipun terikat dalam perjanjian, pemerintah Malaysia dan Singapura tetap berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara lainnya di dalam Konfederasi.

5. Negara Netral

Negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap dan netralitas sewaktu-waktu, politik netral atau netralitas positif.

Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti Swiss dan Austria, sedangkan netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya. Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang, Swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang berperang. Netralitas Swedia tidak diatur oleh perjanjian-perjanjian internasional, tetapi dalam kebijaksanaan yang sewaktu-waktu dapat saja ditanggalkannya. Dengan berakhir perang dingin, Swedia dan juga Finlandia ikut menjadi anggota Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.

Selanjutnya adapula politik netral atau netral positif yang kebijaksanaannya dianut oleh negara-negara berkembang terutama yang tergabung dalam gerakan non blok. Negara-negara tersebut bukan saja tidak meihak kepada blok-blok kekuatan yang ada tetapi juga dengan bebas memberikan pandangan dan secara aktif mengajukan saran dan usul penyelesaian atas masalah-masalah yang dihadapi dunia demi tercapainya keharmonisan dan terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat internasional.

 

6. Negara Protektorat

Negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.

Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:

a.  Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.

b.  Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).

Senin, 06 Mei 2013

Hukum Internasional


Hukum Internasional

 

Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:

(i) negara dengan negara
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Ø Perbedaan dan persamaan

Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

Ø Bentuk Hukum internasional

Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :

·         Hukum Internasional Regional

          Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.

·         Hukum Internasional Khusus

          Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.

Ø Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.

Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.

Ø Masyarakat dan Hukum Internasional

  1. Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
  2. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.

Jumat, 03 Mei 2013

Profil dan Fakta Tentang Jong Hyun SHINee


Profil dan Fakta Tentang Jong Hyun



Fakta Jong Hyun

  • Awalnya Jong Hyun beragama kristen, tapi belakangan diketahui dia menyatakan bahwa dirinya seorang atheis
  • Jong Hyun mengikuti audisi SM Entertainment pada tahun 2005
  • Jong Hyun memulai debutnya dengan SHINee pada tahun 2008
  • Jong Hyun merupakan vokalis utama di grup SHINee
  • Nama fansclub Jong Hyun adalah Blinger's
  • Hobi Jong Hyun adalah menyanyi, bermain piano, dan menulis
  • Pada 20 Oktober 2010 Jong Hyun mengumumkan hubungannya dengan Shin Se Kyung
  • Lalu pada 27 Juni 2011 Jong Hyun mengumumkan telah putus dengan Shin Se Kyung
  • Jong Hyun adalah member terpendek di grup SHINee
  • Jong Hyun mengaku bahwa dia sangat nyaman berada di sekitar wanita, karena dia hidup dikelilingi oleh mereka. Sebagian besar kerabatnya adalah wanita
  • Jong Hyun mengatakan bahwa dia ingin sekali duet dengan BoA dan Onew
  • Jong Hyun menyimpan 10.000 lagu di dalam iPod nya
  • Ketika Jong Hyun gugup, dia akan berbicara dengan sangat cepat
  • Jong Hyun tidak menyukai mie instan karena dia berpikir untuk selalu menjaga kesehatannya
  • Jong Hyun mengaku bahwa dia menyukai gadis yang lebih muda daripada nya, dia akan menerima gadis yang muda 8 tahun darinya
  • Jong Hyun berteman dekat dengan Jaejoong JYJ
  • Jong Hyun mengatakan bahwa dia berpikir melihat Taemin seperti seorang gadis ketika Taemin berambut panjang
  • Jong Hyun sangat suka bagian tubuh nya yaitu bahu
  • Jong Hyun membuat OST lagu drama City Hunter
  • Jong Hyun pernah mengalahkan Yesung Suju dengan jumlah vote terbanyak dalam hal menyanyi

Profil Jong Hyun

Nama : Jong Hyun

Nama Asli : Kim Jong Hyun

Profesi : Penyanyi, penulis lagu, model

Tanggal lahir : 8 April 1990

Tempat Lahir : Korea

Tinggi : 173 cm

Berat : 56 kg

Golongan Darah : AB

Zodiak : Aries

Agensi : SM Entertainment

Twitter : https://twitter.com/#!/realjonghyun90

 

Program TV

  • Hello Baby! , Yoogeun parents. (2010)
  • Shinee's YunHaNam, from August 6, 2008 to October 16 of that year.
  • Immortal Song 2 (2011)

Film

  • I Am (2012)

Rabu, 01 Mei 2013

Profil dan Fakta Tentang Key SHINee


Profil dan Fakta Tentang Key

 

Fakta Key

  • Key bergabung dan memulai debutnya dengan SHINee pada tahun 2008
  • Key merupakan rapper dan penari utama di SHINee
  • Nama fansclub Key adalah Locket's
  • Hobi Key adalah mendengarkan musik, bermain ski dan menari
  • Key bisa berbahasa Korea, Inggris, China, dan Jepang
  • Nama panggilan Key itu banyak banget, contoh nya The almighty Key, Key umma, Keybum, Pinkey, Diva Key, Key Todopoderoso, dan masih banyak lagi yang lain
  • Key belajar Bahasa Inggris di Los Angels
  • Key memiliki seekor anjing yang bernama coco
  • Key dan Minho pernah bertengkar saat sebelum memulai debut, karena aksen gaya bicara Key yang sangat kental dengan kampung halaman nya
  • Key dikenal sangat ahli dalam menari, dia dapat menirukan gerakan tari dalam sekali lihat
  • Key juga dikenal sebagai seorang yang sangat lama dalam mengambil keputusan
  • Key adalah member yang paling banyak fans di Eropa
  • Key mengatakan bahwa dia sangat mengagumi artis Han Ga In

Profil Key

Nama : Key

Nama Asli : Kim Ki Bum

Profesi : Penyanyi, model

Tanggal Lahir : 23 September 1991

Tempat Lahir : Daegu, Korea Selatan

Tinggi : 179 cm

Berat : 60 kg

Golongan Darah : B

Zodiak : Libra

Agensi : SM Entertainment

 

Drama

  • Salamander Guru and the Shadows (SBS, 2012) figuran, eps 04

Film

  • I AM. (2012)
  • Attack On The Pin-Up Boys (figuran, 2007)

Program TV

  • 2011 - Love Chaser, Episode 6 with Kim Min Jung
  • 2010 - Raising_Idol
  • 2010 - Hello Baby!, Yoogeun parents
  • 2008 - Shinee's YunHaNam
  • Mankne Idol Rebellion. Chap. 4-5-12-13
  • Oh My School! (Christmas Special Guest)
  • Moon Night