STATUS NEGARA
1.
Negara Kesatuan
Negara Kesatuan adalah
negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan
memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang
kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan
pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
Dalam negara Kesatuan,
pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan
wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan
lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang
dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi
(di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik
sewaktu-waktu.
Keuntungan negara
Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang menyangkut
‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat. Namun,
negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian ekstra
pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.
2.
Negara Federal
Negara Federal, adalah
negara yang model hubungan antara pusat dan daerah didasarkan pada dualisme
kekuasaan. Namun kekuasaan yang paling awal adalah keuasaan dari daerah. Dalam
negara federal, pemerintah pusat pada dasarnya adalah bentukan kesepakatan dari
daerah-daerah. Dalam arti bahwa, kekuasaan pusat bukanlah kekuasaan yang
hakiki, melainkan merupakan pemberian atau residu dari kekuasaan daerah. Dalam
negara federal juga tidak dikenal adanya istilah daerah untuk sebuah wilayah
kekuasaan khusus, melainkan disebut dengan negara bagian. Kenapa negara? Karena
merekalah yang sebenarnya memiliki kekuasaan atas wilayahnya sendiri.
3.
Gabungan Negara Merdeka
ü
Uni Riil (Uni Nyata)
Uni Rill yaitu suatu
uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan
negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu
dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna
mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
.
Contoh : * Uni Austria - Hongaria tahun 1867 - 1919
* Uni Swedia - Norwegia tahun 1815 - 1905
ü
Uni Personil
Uni Personil (
Personele Unie ) yaitu dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama
sebagai kepala negara . Sementara itu, segala urusan dalam dan luar negeri
diurus oleh masing-masing negara.
Contoh : * Benelux (
Belgia , Nederland , dan Luxemburg ) yang tergabung dalam Uni Personil tahun
1839 - 1890
* Inggris - Scotland tahun 1603 –
1707
4.
Negara Konfederasi
Konfederasi adalah
negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan
tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara
yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963, Malaysia dan
Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan
untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa
pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih
karena alasan pertahanan masing-masing negara.
Dalam Konfederasi,
aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek kepada masing-masing
pemerintah (misal: pemerintah Malaysia dan Singapura), dengan tidak mempengaruhi
warganegara (individu warganegara) Malaysia dan Singapura. Meskipun terikat
dalam perjanjian, pemerintah Malaysia dan Singapura tetap berdaulat dan berdiri
sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara lainnya di dalam
Konfederasi.
5.
Negara Netral
Negara netral adalah negara yang
membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang
terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti
dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap dan netralitas
sewaktu-waktu, politik netral atau netralitas positif.
Netralitas tetap adalah negara
yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian
internasional seperti Swiss dan Austria, sedangkan netralitas
sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak
negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat
ditanggalkannya. Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak
mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang,
Swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak
yang berperang. Netralitas Swedia tidak diatur oleh perjanjian-perjanjian
internasional, tetapi dalam kebijaksanaan yang sewaktu-waktu dapat saja
ditanggalkannya. Dengan berakhir perang dingin, Swedia dan juga Finlandia ikut
menjadi anggota Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.
Selanjutnya adapula politik netral
atau netral positif yang kebijaksanaannya dianut oleh negara-negara berkembang
terutama yang tergabung dalam gerakan non blok. Negara-negara tersebut bukan
saja tidak meihak kepada blok-blok kekuatan yang ada tetapi juga dengan bebas
memberikan pandangan dan secara aktif mengajukan saran dan usul penyelesaian
atas masalah-masalah yang dihadapi dunia demi tercapainya keharmonisan dan
terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat internasional.
6.
Negara Protektorat
Negara protektorat
adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat.
Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki
hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai
protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
a. Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan
luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting
diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak
menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka
adalah negara protektorat Inggris.
b. Protektorat Internasional, jika negara itu
merupakan subyek hukum internasional.
Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara
protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar