A. Pengertian Hubungan Internasional
Menurut RENSTRA ( Rrencana
Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan antar
bangsa dalam segenap aspeknya yang
dilakukan suatu Negara
yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka
mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional
merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun
kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan
antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa
Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan
kesejahteraan social
3. mencerdaskan kehidupan
bangsa
4. dan untuk melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Wujud dari Hubungan
Internasional :
a. Individual ( turis mahasiswa
pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan
timbal balik di antara mereka ).
b. Antar kelompok (Lembaga social dan
keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik
atau permanen).
c. Hubungan antar Negara( negara yang satu dengan
negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi,
dll ).
C. Sifat Hubungan
Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional
:
a. Penjajahan: bangsa yang satu
menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.
Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena
bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai
wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi
antara negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga )
dengan negara maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin
meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi ,
mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun
mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada
modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo-
kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi,
kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan
cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar
bangsa
: hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan
kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh
negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber
dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan hubungan
sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau
antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia
adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena
itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat
manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara
dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu
nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan
kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan
bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme
adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri
sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan
tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa
indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1. Banga Indonesia bebas
bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu
bangsa indonesia tidak Intervensiatau tidak mencampuri urusan
dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu
terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak
mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif
bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia aktif
membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan
derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan
kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu
oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul
yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang
diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk
negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden
mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
E. Arti Penting Hubungan
dan kerjasama Internasional :
Tidak satupun bangsa di
dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain.
Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa
itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam
dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan
antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup
berdampingan secara damai.
2. Mengembangka
penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun solidaritas
dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam
melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana Hubungan
Internasional :
a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk
melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan
Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada
3 yaitu :
a. Sebagai lambang,
prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis
yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan
diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan
negara dan warga negaranya di luar negeri.
b. Propaganda : usaha sistimatis untuk
mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda :
lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk
kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya
digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai
maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam
perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat
diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan
perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat
menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan
militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri
sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat
menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata,
latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun
yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan
internasional.
G.Asas-asas dalam Hubungan
Internasional :
1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara
atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang
berada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas
warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat
perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial
yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada
di Negara asing.
3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi
dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan
diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu
Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar