Pages

Rabu, 27 Mei 2015

Usaha Kecil Menengah (UKM)



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru, UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis moneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia. UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur. Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial. UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah. Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal.

B.   Rumusan Masalah

Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam proses penyusunan makalah ini mengenai “Strategi Memulai UKM”. Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka dalam makalah ini masalahnya dibatasi pada:
1.      Menjalankan Nasihat-Nasihat dari Pelaku UKM yang Telah Sukses
2.      Memahami Faktor-Faktor Penghambat Keberhasilan
3.      Merintis UKM dengan Melihat Kemampuan Diri Sendiri
4.      Cara Menemukan Berbagai Peluang UKM
5.      Prosedur Mengurus Izin Mendirikan UKM

C.   Tujuan Penulisan

          Pada dasarnya tujuan penulisan atau penyusunan makalah ini menjadi dua bagian, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan atau penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Koperasi Dan UKM dan tujuan khusus dari penulisan makalah ini adalah untuk membahas tentang Strategi Memulai UKM.


BAB II
PEMBAHASAN


A.   Menjalankan Nasihat-Nasihat Dari Pelaku UKM Yang Telah Sukses

Sebelum memutuskan untuk mulai menjalankan UKM sebaiknya calon pelaku UKM mempertimbangkan serta menjalankan nasihat-nasihat dari pelaku UKM yang telah sukses. Adapun nasihat-nasihat yang dimaksud tersebut antara lain :
1.      Memastikan untuk memilih bidang UKM yang sesuai dengan hobi, minat, keterampilan, atau latar belakang pendidikan yang dimiliki, setidaknya bekerja sama dengan orang-orang yang berkompeten serta memiliki pengalaman di bidang UKM yang akan di jalankan.
2.      Menggunakan waktu secara efektif untuk banyak banyak menampung ilmu sebelum akhirnya memustuskan terjun langsung menjalankan UKM, diantaranya adalah dengan cara banyak membaca buku-buku yang mengulas tentang cara menjalankan UKM yang akan dijalankan.
3.      Memperluas hubungan pertemanan atau relasi dengan para pelaku UKM yang telah sukses agar bisa mendapatkan arahan atau petunjuk dari mereka secara langsung. Arahan atau petunjuk tersebut pasti akan sangat berguna dalam proses menjalankan atau mengembangkan ukm di tengah-tengah jalan.
4.      Membuat perencanaan keuangan yang baik untuk mengantisipasi bercampurnya uang pribadi dengan uang hasil keuntungan dari UKM. Sebab, sebagaimana yang umum terjadi, banyak pelaku ukm yang gagal di tengah jalan di karenakan tidak mempunyai perencanaan keuangan yang baik.

B.   Memahami Faktor-Faktor Penghambat Keberhasilan

Dalam praktikanya, banyak diantara para pelaku UKM yang sudah menjalankan usahanya namun gagal di tengah jalan. Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya pemahaman mereka tentang faktor-faktor penghambat keberhasilan sedari awal. Berikut adalah faktor-faktor penghambat keberhasilan dalam menjalankan UKM :


1.      Tidak Memiliki Pengalaman
Banyak diantara pelaku UKM yang suka ikut-ikutan orang lain dalam menjalankan ukm mereka, padahal mereka tidak memiliki pengalaman sama sekali di bidang UKM yang di jalankan. Hal ini menjadi faktor yang membuat mereka mengalami kegagalan dalam menjalankan UKM.

2.      Lokasi Kurang Strategis
Lokasi yang kurang strategis lambat laun dapat melumpuhkan UKM yang di jalankan. UKM yang di jalankan tersebut bisa-bisa tutup di tengah jalan. Oleh sebab itu, dalam menjalankan UKM di bidang perdagangan, pelaku UKM harus jeli memilih lokasi yang strategis.

3.      Harga Tidak Memenuhi Standar
Para pelaku UKM sebaiknya berfokus pada keuntungan yang sedikit, mereka harus sadar bahwa keuntungan yang sedikit pasti bisa menggunung jika ditambahkan secara terus menerus.

4.      Tidak Memiliki Manajemen Yang Baik
Manajemen yang baik meliputi pengendalian keuangan, penyelarasan visi dan misi, perbaikan pelayanan pelanggan, perbaikan kinerja karyawan, serta pengawasan jalannya usaha.

5.      Tidak Fokus Pada Strategi Penjualan
Apabila pelaku UKM tidak fokus pada strategi penjualan, tentu bisa mengakibatkan penjualan produk ada jasa dari UKM yang dijalankan menjadi tidak maksimal, sehingga menurunkan omset yang di dapat setiap bulan yang berakibat ukm menjadi gulung tikar.

6.      Strategi Pemasaran Tidak Mengena
Strategi pemasaran tidak menutup kemungkinan UKM yang telah dijalankan sekian lama akhirnya menemui kegagalan jika strategi pemasaran yang di terapkan tidak mengena di hati pelanggan.
                           

7.      Tidak Bisa Mengatur Stok Persediaan Barang
Pelaku UKM yang belum cukup pengalaman sering kali tidak bisa mengatur stok persediaan barang akan membuat pelanggan akan lari atau beralih ke UKM yang lainnya.

C.   Merintis UKM Dengan Melihat Kemampuan Diri Sendiri

Calon pelaku UKM hendaknya menyesuaikan dengan kemampuan diri sendiri, jangan bertindak gegabah. Sebab jika merintis UKM tanpa menyesuaikan kemampuan diri sendiri, hampir bisa dipastikan hasilnya akan gagal. Berikut beberapa cara yang dapat di tempuh dalam merintis UKM sesuai kemampuan diri :

1.      Merintis UKM Baru
Jika anda mempunya ide usaha, merintis UKM baru merupakan cara yang bisa anda pilih untuk masalah modal, sediakan secukupnya. Sebab dalam merintis UKM yang baru yang utama di perlukan adalah keberanian dan merealisasikan
           Dalam merintis UKM baru di penuhi dengan resiko kegagalan. Resiko kegagalan inilah yang semestinya di antisipasi sejak awal, sehingga UKM baru yang telah dirintis dapat bertahan dalam jangka waktu yang panjang. Untuk itu para calon pelaku UKM perlu memahami keuntungan serta kerugian menjalankan UKM.

a.       Keuntungan Merintis UKM
1)      Menjadi bos ditempat UKM yang dirintis serta menjadi bos bagi karyawan yang dimiliki.
2)      Memiliki kebebasan dalam memilih bidang UKM serta manajemen dan strategi promosi yang akan diterapkan dalam menjalankan usahanya.
3)      Kebebasan dalam menjalankan UKM kapan saja dan dimana saja tanpa ada intervensi dari pihak lain.
4)      Berpeluang meperoleh keuntungan 100% . namun jika memperkerjakan kartawan, keuntungan yang di peroleh juga harus dibagi dalam bentuk gaji atau upah kepada karyawan.


b.      Kerugian Merintis UKM
1)      Resiko kegagalan sangat tinggi karena sistem yang digunakan untuk menjalankan UKM belum terbukti keberhasilannya.
2)      Jika mengalami kegagalan resiko kegagalan akan di tanggung sendiri tanpa ikut melibatkan pihak lain.
3)      Mengalami kesulitan dalam memperoleh kredit dari pihak bank atau perusahaan keungan lain. Sebab, pihak bank atau perusahaan keuangan lain biasanya membawa nilai UKM baru (di dalam bidang apapun) tidak masuk dalam daftar UKM yang lancar dalam membayar angsuran kredit.
4)      Mengalami kesulitan dalam memperoleh pinajaman modal dari investor, karena kebanyakan investor, terutama yang sudah berpengalaman ragu atas keuntungan yang di janjikan oleh ukm baru.

2.      Membeli Waralaba UKM
Bagi calon pelaku UKM yang tidak mau kesulitan merintis UKM baru, maka membeli waralaba UKM merupakan solusi yang bisa diambil. Saat ini hanya dalam bidang perdagangan dan jasa. Waralaba UKM di bidang-bidang yang lain, seperti industri, agraris, dan ekstraktif, sejauh ini belum banyak di jumpai. Calon pelaku UKM tidak perlu merasa risau, karena terpenting dalam menjalankan UKM adalah keberhasilannya. Apabila anda sudah merasa mantap untuk membeli waralaba UKM, sebaiknya anda juga memperhatikan keuntungan serta kerugiannya.

a.       Keuntungan Membeli Waralaba UKM
1)      Menggunakan sistem usaha yang sudah terbukti keberhailannya, sehingga waralaba ukm yang nantinya dijalankan hampir bisa dipastikan keberhasilannya. Namun, apabila waralaba UKM yang di jalankan tidak terbukti keberhasilannya, maka kemungkinan besar sistemnya yang bermasalah.
2)      Menggunakan produk atau jasa yang memiliki brand image yang sudah terkenal di masyarakat, sehingga produk atau jasa waralaba UKM yang nantinya dijual bisa dipastikan akan laku bahkan laris di buru pelanggan.
3)      Tidak perlu memikirkan tentang pembuatan rencana usaha UKM, karena pihak pemberi waralaba UKM pasti sudah menyediakan sistem usaha yang perinciannya mirip dengan rencana usaha UKM.
4)      Tidak perlu memikirkan tentang laporan keuangan, karena pihak peberi waralaba UKM pasti sudah menyediakan sistem pencatatan keuangan yang setiap hari atau setiap minggunya dilaporkan langsung ke pusat.
5)      Tidak perlu repot-repot membeli segala peralatan untuk keperluan operasional waralaba UKM, karena pihak pemberi waralaba UKM pasti sudah menyediakan semuanya untuk para pembeli waralabanya. Jadi, calon pelaku UKM hanya menjalankan waralaba UKM sesuai dengan sistem usahanya.

b.      Kerugian Membeli Waralaba UKM
1)      Pelaku UKM/pembeli waralaba UKM diharuskan menaati semua peraturan terkait pelayanan pelanggan dan sistem usaha yang telah di tentukan oleh pihak pemberi waralaba UKM.
2)      kontrol usaha dari pihak pemberi waralaba UKM sangat ketat, sehingga memungkinkan pelaku waralaba ukm menjadi bosan.

3.      Membeli UKM Yang Sudah Lama Berdiri
Cara ini juga merupakan cara termudah bagi anda yang tidak mau kesulitan merintis UKM baru. Anda bisa membeli UKM yang sudah lama berdiri. Anda dapat mengambil kesempatan ini untuk mengembangkan UKM tersebut. Tetapi harga yang di tawarkan untuk sebuah UKM yang sudah lama berdiri biasanya sangat mahal.
Membeli UKM yang telah lama berdiri memang merupakan cara yang paling mudah dan praktis. Meski demikian, cara ini memiliki keuntungan dan kerugian yang mesti anda pertimbangkan.

a.       Keuntungan Membeli UKM Yang Sudah Lama Berdiri
1)      Kemungkinan untuk bisa menjaring lebih banyak lagi pelanggan sangat besar, karena UKM yang sudah lama berdiri pasti sudah memiliki pelanggan tetap yang presentasenya bisa ditingkatkan.
2)      Telah memiliki sistem usaha, sehingga hanya perlu melakukan perbaikan dan tidak perlu bersusah-susah membuat lagi sistem usahanya.
3)      Telah memiliki peralatan yang lengkap dan karyawan yang bertugas untuk masing-masing pekerjaannya, sehingga calon pelaku UKM tidak perlu lagi membeli peralatan baru serta merekrut karyawan-karyawan baru.
4)      Calon pelaku UKM bisa langsung menikmati keuntungannya dan tidak perlu menunggu waktu yang cukup lama. Sebab, UKM yang sudah lama berdiri telah memiliki pelanggan dan sedkit-banyak pasti sudah bisa menghasilkan keuntungan setiap harinya.

b.      Kerugian Membeli UKM Yang Sudah Lama Berdiri
1)      Harga yang ditawarkan biasanya sangat mahal, sehingga cukup menyusahkan calon pelaku UKM dalam memperoleh modal untuk membelinya.
2)      Terkadang bermasalah tekait keuntungan yang tidak berimbang dengan pengeluaran setiap hari, atau mungkin juga UKM yang bersangkutan memilki citra yang buruk di mata pelanggannya.
3)      Terkadang UKM yang bersangkutan mempunyai banyak masalah dengan masyarakat sekitar, misalnya terkait izin pendirian usaha dan izin gangguan usaha.
4)      Terkadang UKM yang bersangkutan sedang memiliki citra buruk dimata pemberi pinjaman kredit, misalnya bank atau perusahaan keuangan lainnya.

D.   Cara Menemukan Berbagai Peluang UKM

Pada dasaranya, ada banyak sekali cara untuk menenukan berbagai peluang UKM, di antaranya dengan mengamati produk atau jasa yang sudah ada, mengikuti pameran dagang yang diselenggarakan oleh komunitas UKM, dan sebagaianya.
1.         Mengamati Produk atau Jasa yang Sudah Ada.
Produk atau jasa yang sudah ada di pasara dapat dijadikan inspirasi untuk membuat produk atau jasa dari UKM yang akan dijalankan. Yang paling penting dan perlu diperhatikan adalah produk atau jasa tersebut harus merupakan produk atau jasa yang laris di pasaran. Karena produk atau jasa yang laris dipasaran atau sedang tren akan mendapatkan keutungan yang lebih.
Selera konsumen itu cenderung berulang. Produk atau jasa yang dahulu pernah menjadi tren, kemungkinan akan menjadi tren lagi di beberapa tahun mendatang. Maka, berkacalah dari perilaku pasar seperti ini, calon pelaku UKM harus mengamati produk atau jasa yang sudah ada di pasar kemudian menjadikannya sebagai inspirasi produk atau jasa yang paling laris di antara produk atau jasa yang lainnya.

2.         Mengikuti Pameran Dagang yang Diselenggarakan oleh Komnitas UKM.
Pada umumnya, pameran dagang yang diselenggarakan oleh komunitas UKM dimanfaatkan oleh para pemilik UKM untuk mempromosikan produk-produknya. Hal ini juga dimanfaatkan oleh para calon pelaku UKM untuk mendapatkan berbagai peluang UKM serta untuk berkonsultasi langsung kepada para pemilik UKM yang mengikuti pameran dagang tersebut.

3.         Mencari Informasi di Lembaga Pemerintahan.
Para calon pelaku UKM dapat bertanya atau mengunjungi langsung lembaga-lembaga pemerintahan tersebut untuk memperoleh informasi seputar bidang UKM yang sedang berkembang pesat. Selain itu, para calon pelaku UKMjuga dapat bisa mencari informasi seputar bantuan permodalan dari pemerintah yang disalurkan langsung dalam bentuk pinjaman bergulir melalui kelurahan-kelurahan yang bekerja sama dengan dewan kelurahan setempat serta lembaga-lembaga keuangan yang lainnya, seperti bank dan koperasi.
Lembaga-lembaga pemerintahan tersebut antar lain Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, Kementrian Pertanian, Kementrian Koperasi dan UKM, serta dinas-dinas terkait yang bernaung di bawah kementrian-kementrian tersebut.

4.      Mencari Informasi di Berbagai Media Informasi.
Informasi mengenai UKM kini sudah sangat mudah untuk diperoleh di berbagai media, seperti buku, koran, majalah, dan internet. Lewat berbagai media tersebut kita apat mencari peluang untk membuka UKM yang sekiranya cocok untuk di geluti atau dijalankan.

E.    Prosedur Mengurus Izin mendirkan UKM

Sebelum mendirikan Ukm, calon pelaku UKM harus terlebih dahulu mengurus izin mendirikan bangunan UKM. Izin tersebut meliputi SITU (Surat Izin Tempat Usaha), HO (Surat Izin Gangguan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Adapun prosedurnya yakni :
1.         SITU dan HO
SITU (Surat Izi Tempat Usaha) adalah surat izin mendirikan tempat usaha untuk jenis usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan tidakmerusak gangguan disekitar lokasi usaha. Sementara, HO (Surat Izin Gangguan) adalah surat izin mendirikan tempat usaha  untuk jenis usaha yang dapat menimbulkan gangguan atau merusak lingkungan di sekitar lokasi usaha.
a.    Manfaat SITU dan HO bagi UKM.
1)      Sebagai surat perlindungan hukum, yang menyatakan bahwa UKM yang didirikan termasuk legal dan telah disahkan oleh pemerintah, sehingga terlindung dari tindakan-tindakan seperti pembongkaran atau penggusuran yang dilakukan oleh pihak pemerintah.
2)      Sebagai surat kepatuhan pada aturan hukum, yang menyatakan bahwa pelaku UKM sudah mematuhi aturan hukum yang berlaku dalamhubungannya dengan pendirian  UKM.
3)      Sebagaisurat untuk mempermudah pelaku UKM mendapatkan proyek, seperti tender dari pemerintah yang mewajibkan pemenang tender mempunyai dokumen-dokumen hukum.
4)      Sebagai surat untuk mempermudah pelaku UKM mendapakan bantuan dana dari pihak bank atau perusahaan keuangan lainnya.
5)      Sebagai surat perlindungan usaha, untuk melindungi UKM dari tuntutan orang-orang yang tidak senang dengan keberadaan UKM yang sering menimbulkan gangguan atau merusak lingkungan.

b.    Prosedur Memperoleh SITU dan HO.
1)      Membuat surat izin tetangga yang berisi pernyataan tidak keberatan (atas didirikannya UKM) dari tetangga terdekat yang berada di samping kanan, kiri, depan, dan belakang. Surat tersebut harus ditandatangani oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian ditersukan ke kelurahan, kecamatan, sampai kabupaten/kota madya.
2)      Membuat surat keterangan domisili UKM yang menerangkan secara singkat tentang identitas atau profil UKM disertai alamat lengkap yang menjadi tempat pendiriannya. Untuk membuat surat domisili UKM ini, calon pelaku UKM dapat meminta formulir dari ketua RT setempat untuk kemudian ditandatangani oleh ketua RT, keta RW, kelurahan, dan kecamatan.
3)      Melengakapi berkas-berkas yang diperlukan, seperti :
a)        Fotocopi KTP
b)        Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
c)        Surat izin tetangga dan surat keterangan identitas perusahaan yang sudah ditandatangani
d)       Potocopi pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan
e)        Fotocopi sertifikat tanah
f)         Fotocopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
g)        Fotocopi akte pendirian perusahaan dari notaris
h)        Izin sewa kontrak
i)          Berita acara pemeriksaan lapangan
j)          Peta lokasi tempat usaha
k)        Berkas-berkas diatas kemudian dibawa ke kantor kabupaten atau kotamadya setempat dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali

2.         TDP
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah surat bukti bahwa UKM yang bersangkutan telah melakkan wajib daftar perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
a.    Manfaat TDP bagi pelaku UKM.
1)      Sebagai surat bukti yang dapat digunakan pelaku UKM untuk mengajukan pinjaman melalui CSR (Corporate Social Responsibility) BUMN.
2)      Sebagai surat bukti yang dapat digunakan pelaku UKM ntuk mengajukan pinjaman ke bank, baik milik pemerintah maupaun swasta, diatas Rp 50.000.000,00.
3)      Sebagai surat bukti yang dapat digunakan pelaku UKM untuk mendapatkan bantuan modal atau peralatan usaha dari pemerintah, jika pihak pemerintah sedang mengadakan berbagai program untuk mengembangkan UKM masyarakat.

b.    Prosedur Memperoleh TDP.
1)      Mengajukan permohonan TDP di kantor dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten atau kotamadya setempat.
2)      Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas kemudian menandatanganinya.
3)      Melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, antara lain :
a)      Akta notaris pendirian perusahaan
b)      Surat keterangan domisili perusahaan
c)      SIUP dan NPWP
d)     Fotocopi KTP dan KK pemilik perusahaan
4)      Membayar biaya pembuatan TDP yang besarnya berbeda-beda untuk setiap jenis badan usaha.

3.         SIUP
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat izin untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan baik yang produknya berupa barang ataupun jasa. SIUP tidak hanya diperlakukan bagi UKM yang bergerak di bidang perdagangan atau jasa melainkan juga UKM yang bergerak di bidang industri, agraris, dan ekstraktif.
a)    Manfaat SIUP bagi pelaku UKM.
1)      Sebagai surat yang digunakan pelaku UKM untuk mengikuti lelang legal apabila ingin melelang UKM yang telah diidirikan dan kepada pihak perorangan maupun badan usaha tertentu.
2)      Sebagai surat yang dapat digunakan pelaku UKM untuk mendukung kegiatan impor yang akan dijalankan berkaitan dengan proses produksi UKM.
3)      Sebagai surat yang dapat digunakan pelaku UKM untuk mendukung kegiatan ekspor yang akan dijalankan berkaitan dengan proses pengembangan UKM.
4)      Sebagai surat bukti yang menyatakan bahwa UKM yang dijalakan pelaku UKM merupakan UKM legal yang telah memenuhi syarat legalisasi yang diminta pemerintah.
b)      Prosedur memperoleh SIUP.
1)      Mengajukan permohonan izin SIUP dikantor wilayah perindustrian dan perdagangan kabupaten atau kotamadya setempat.
2)      Mengisi Surat Permohonan Izin (SPI) yag di sediakan oleh petugas, kemudian membubuhinya dengan materai Rp6000,00 dan menandatanganinya.
3)      Memfotokopi SPI sebanyak 2 rankap dan melengkapinya dengan berkas-berkas yang di perlukan, seperti :
a)      Fotokopi KTP asli sebanyak 3 lembar
b)      Fotokopi akta pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
c)      Fotokopi NPWP ebanyak 3 lembar
d)     Fotokopi HO sebanyak 3 lembar
e)      Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
f)       Gambar peta lokasi tempat usaha
4)      Membayar biaya pembuatan siup yang besarnya berbeda-beda untuk setiap daerah.


BAB III
PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi Strategi Memulai UKM yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kelemahan dan kekurangan, karena terbatasnya pengetahuan dan terbatasnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

            Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang dapat membangun penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan berikutnya.

Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khusunya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.