Pages

Kamis, 30 Mei 2013

Adat Istiadat Masyarakat Aceh


Adat Istiadat Masyarakat Aceh

            Dalam masyarakat Aceh, adat merupakan sesuatu yang tertulis ataupun tak tertulis yang menjadi pedoman didalam bermasyarakat Aceh. Nah, adat yang dipahami ini merupakan titah dari para pemimpin dan para pengambil kebijakan guna jalannya sistim dalam masyarakat. Dalam masyarakat Aceh, adat atau hukum adat TIDAK boleh bertentangan dengan ajaran agama islam. Sesuatu yang telah diputuskan oleh para pemimipin dan ahli tersebut haruslah seirama dengan ketentuan syariat. Jika bertentangan, maka hukum adat itu akan dihapuskan. Inilah bukti bahwa masyarakat Aceh sangat menjunjung tinggi kedudukan agama.

            Menurut Mustafa Ahmad, yang dimaksud dengan adat di Aceh adalah aturan hidup. Aturan yang mengatur kehidupan rakyat, yang diciptakanoleh para cerdik dan pandai Aceh bersama Putoe Meureuhom/Sultan Aceh. Aturan hidup ini mengikat seluruh rakyat Aceh tanpa kecuali. Dan bagi siapa saja yang melanggarnya, akan mendapat sanksi. Kalau sekarang, aturan hidup ini dikenal dengan istilah Hukum Adat.

Adat istiadat Aceh yaitu:

- Syukuran Membangun Rumah

- Upacara Aqiqah

- Upacara perkawinan,

- Upacara kelahiran bayi,

- Upacara peusijuk

- Kenduri apam pada bulan rajab

- Makmeugang atau Uroe Meugang

 

 

a)      Kepercayaan

            Sebagian besar penduduk di Aceh menganut agama Islam. Dari ke 13 suku asli yang ada di Aceh hanya suku Nias yang tidak semuanya memeluk agama Islam. Agama lain yang dianut oleh penduduk di Aceh adalah agama Kristen yang dianut oleh pendatang suku Batak dan sebagian warga Tionghoa yang kebanyakan bersuku Hakka. Sedangkan sebagian lainnya tetap menganut agama Konghucu.

            Selain itu provinsi Aceh memiliki keistimewaan dibandingkan dengan provinsi yang lain, karena di provinsi ini Syariat Islam diberlakukan kepada sebagian besar warganya yang menganut agama Islam, berdasar UU No.18/2001.

a)   Seni dan Budaya

            Aceh merupakan kawasan yang sangat kaya dengan seni budaya galibnya wilayah Indonesia lainnya. Aceh mempunyai aneka seni budaya yang khas seperti tari-tarian, dan budaya lainnya seperti:


b)     Senjata tradisional


            Rencong adalah senjata tradisional Aceh, bentuknya menyerupai huruf L, dan bila dilihat lebih dekat bentuknya merupakan kaligrafi tulisan bismillah. Rencong termasuk dalam kategoridagger atau belati (bukan pisau ataupun pedang).

            Selain rencong, bangsa Aceh juga memiliki beberapa senjata khas lainnya, seperti siwah, geuliwang dan peudeueng.

c)      Rumah Tradisional

Rumah tradisonal suku Aceh dinamakan Rumoh Aceh. Rumah adat ini bertipe rumah panggung dengan 3 bagian utama dan 1 bagian tambahan. Tiga bagian utama dari rumah Aceh yaitu seuramoë keuë (serambi depan), seuramoë teungoh (serambi tengah) dan seuramoë likôt (serambi belakang). Sedangkan 1 bagian tambahannya yaitu rumoh dapu (rumah dapur).

d)     Baju Adat Aceh

Baju Adat Tradisional Pria Aceh :

·         Pria memakai BAJE MEUKASAH atau baju jas leher tertutup. Ada sulaman keemasan menghiasi krah baju.

·         Jas ini dilengkapi celana panjang yang disebut CEKAK MUSANG.

·         Kain sarung (IJA LAMGUGAP) dilipat di pinggang berkesan gagah. Kain sarung ini terbuat dari sutra yang disongket.

·         Sebilah rencong atau SIWAH berkepala emas/perak dan berhiaskan permata diselipkan di ikat pinggang.

·         Bagian kepala ditutupi kopiah yang populer disebut MAKUTUP.

·         Tutup kepala ini dililit oleh TANGKULOK atau TOMPOK dari emas. TANGKULOK ini terbuat dari kain tenunan. TOMPOK ialah hiasan bintang persegi 8, bertingkat, dan terbuat dari logam mulia.

Baju Adat Wanita Aceh  :

·       Wanita mengenakan baju kurung berlengan panjang hingga sepinggul. Krah bajunya sangat unik menyerupai krah baju khas china.

·       Celana cekak musang dan sarung (IJA PINGGANG) bercorak yang dilipat sampai lutut. Corak pada sarung ini bersulam emas.

·       Perhiasan yang dipakai : kalung disebut KULA. Ada pula hiasan lain seperti : Gelang tangan, Gelang kaki, Anting, dan ikat pinggang (PENDING) berwarna emas.

·       Bagian rambut ditarik keatas membentuk sanggul kecil dengan hiasan kecil bercorak bunga.

e)      Tarian


            Provinsi Aceh yang memiliki setidaknya 10 suku bangsa, memiliki kekayaan tari-tarian yang sangat banyak dan juga sangat mengagumkan. Beberapa tarian yang terkenal di tingkat nasional dan bahkan dunia merupakan tarian yang berasal dari Aceh, seperti Tari Rateb Meuseukat danTari Saman.

Tarian Suku Aceh
§  Tari Pho
Tarian Suku Gayo
§  Tari Guel
Tarian Suku Lainnya

f)       Makanan Khas

            Aceh mempunyai aneka jenis makanan yang khas. Antara lain timphan, gulai itik, kari kambing yang lezat, Gulai Pliek U dan meuseukat yang langka. Di samping itu emping melinjo asal kabupaten Pidie yang terkenal gurih, dodol Sabang yang dibuat dengan aneka rasa, ketan durian (boh drien ngon bu leukat), serta bolu manis asal Peukan Bada, Aceh Besar juga bisa jadi andalan bagi Aceh.

Jumat, 24 Mei 2013

Hukum Adat Aceh


AWAL BERKEMBANGNYA HUKUM ADAT DI ACEH

Sejarah Hukum Adat di Aceh

Sejarah dimulainya perilaku adat di Aceh diawali dengan lahirnya Kerajaan Aceh Darussalam. Masuknya agama Islam ke Kerajaan Aceh Darussalam dibawah pimpinan Sultan Ali Mughayat Syah pada tahun 1511 – 1530 M juga sangat mempengaruhi proses terbentuknya hukum adat. Penyebaran agama Islam pada masa itu berkembang luas dan cepat karena agama Islam sangat cocok dengan karakteristik masyarakat Aceh. Maka atas hasil mufakat pembesar-pembesar kerajaan, terbentuklah suatu sistem hukum adat yang mulai diberlakukan di Kerajaan Aceh Darussalam. Pelaksanaan hukum adat tersebut berjalan tertib karena adanya kerjasama yang solid antara pemerintah, lembaga adat dan masyarakat.

Ketika Sultan Iskandar Muda memimpin kerajaan rentang tahun 1607 – 1636 M, Aceh mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satunya termasuk aspek penataan hukum adat. Hukum adat Aceh sangat dikenal di seluruh dunia, menurut penulis ada beberapa faktor yang menyebabkan adat Aceh masyhur ke seluruh negeri :

a.  Hubungan diplomatis yang sangat erat dengan pemerintah Turki. Hasil dari hubungan bilateral ini Sultan sering berbagi pengalaman tentang kondisi kemajuan di Aceh, termasuk adat-istiadatnya.

b.  Luasnya daerah yang berhasil ditaklukkan oleh Kerajaan Aceh. Daerah yang berhasil ditaklukkan sebagian besar adalah daerah-daerah Melayu. Misi Sultan adalah menyebarluaskan agama Islam dan juga memperkenalkan adat-istiadat Aceh. Secara tidak langsung, daerah yang berhasil ditaklukkan harus mengikuti aturan Kerajaan Aceh.

Kepiawaian Sultan Iskandar Muda juga tergambar jelas ketika berhasil mempersatukan beberapa suku yang masih menganut adat budaya masing-masing menjadi adat nasional (hukum adat yang dikendalikan oleh kerajaan).

          Sebelum Sultan Iskandar Muda memimpin, di Aceh tersebar empat suku besar, yaitu :

1.     Suku Lhee Reutoh (Tiga ratus), yang berasal dari orang-orang mante dan Karo/Batak

2.    Suku Imuem Peut (Imam Empat), yang berasal dari orang-orang Hindu

3.    Suku Tok Batee, kaum asing yang berasal dari Arab, Parsi, Turki, dan Hindi yang sudah lama menetap di Aceh

4.    Suku Ja Sandang, yaitu kaum Hindu, tukang tuak yang pertama sekali datang ke Lampanaih.

Keempat suku ini saling mengklaim bahwa budaya mereka adalah yang terbaik di antara suku-suku lain. Sultan-sultan sebelumnya sangat sulit mempersatukan keanekaragaman adat masing-masing suku. Masa ini dalam sejarah juga sering disebut adat plakpleung yaitu adat yang beranekaragam. Kejadian ini hampir sama seperti negara Indonesia yang terdiri dari ratusan suku. Kemudian oleh pemerintah suku-suku tersebut dipersatukan dalam satu wadah dan satu bahasa sebagaimana yang tersurat dalam Sumpah Palapa.

Kemudian atas beberapa nasehat dari mufti kerajaan dan ahli-ahli agama, maka Sultan telah dapat menyatukan suku-suku yang berbeda tersebut dalam satu wadah pemerintahan. Sehingga muncullah hadih maja yang masih dikenal sampai sekarang, yaitu : adat bak Poteu Meureuhom, hukom bak Syiah Kuala, kanun bak Putroe Phang, reusam bak Laksamana, hukom ngon adat lage zat ngon sifeut.

Adapun penjelasannya dari istilah di atas, yaitu :

·      Sultan Imam Malikul Adil sebagai kepala pemerintahan adalah pemegang kekuasaan politik dan adat negeri, atau pemegang kekuasaan eksekutif

·      Qadli Malikul Adil (ulama) sebagai ketua mahkamah agung adalah pemegang kekuasaan hukum (yudikatif)

·      Rakyat adalah pemegang kekuasaan pembuatan undang-undang (legislatif) yang dalam hadih maja ini dilambangkan sebagai Putroe Phang, yaitu Puteri Pahang (permaisuri Sultan Iskandar Muda) yang mempelopori pembentukan Majelis Mahkamah Musyawarah Rakyat

·      Pada  waktu negara dalam keadaan bahaya/perang, pemegang segala kekuasaan dalam negara adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang, yang dalam istilah hadih maja ini disebut sebagai Laksamana, yaitu Wazirul Harb.

Walaupun pembagian kekuasaan seperti tersebut di atas, ada satu ketentuan lain yang tidak boleh menyimpang satu sama lain. Sesuai dengan hadih majanya hukom ngon adat lage zat ngon sifeut. Maksudnya adat dengan hukum adalah seperti zat dengan sifat, menjadi satu dan tidak boleh dipisahkan. Sehingga antara pemegang kekuasaan adat dan politik (Sultan Imam Malikul Adil) dengan pemegang kekuasaan hukum (Qadli Malikul Adil) haruslah bekerjasama.

Hadih maja di atas menjadi sebuah filsafat hidup rakyat Aceh yang harus dijalankan secara menyeluruh. Adanya pembagian kekuasaan yang merata dan sumber pegangan masyarakat telah menjadikan hadih maja ini sakral bagi masyarakat. Pengertian hadih maja ini sebagai falsafah hidup rakyat Aceh berarti:

1.   Segala cabang kehidupan negara dan rakyat haruslah berjiwa dan bersendi Islam

2.  Wajah politik dan wajah agama Islam pada batang tubuh masyarakat dan negara Aceh telah menjadi satu

3.  Sifat gotong-royong yang menjadi ciri khas Islam menjadi landasan berpijak bagi rakyat Aceh dan Kerajaan Aceh Darussalam

Kemudian maksud hukom dalam hadih maja tersebut yaitu hukum Islam, karena Undang-undang Dasar Aceh yang bernama Qanun Adat Meukuta Alam menegaskan bahwa hukum yang berlaku dalam Kerajaan Aceh Darussalam adalah Hukum Islam dengan sumber hukumnya Al-Qur’an, Al-Hadits, Al-Ijma’, dan Al-Qiyas. Nyatalah bahwa hadih maja tersebut adalah falsafah kehidupan rakyat Aceh dan Kerajaan Aceh Darussalam dan telah menjadi ketentuan pasti sebagai Jalan Hidup (way of life) dari rakyat Aceh.

Berpegang pada prinsip di atas, maka kerajaan juga membuat kategori adat itu pada tiga hal, yaitu :

1.     ‘Adatulllah, yaitu hukum dari Allah

2.    Adat Mahkamah, yaitu adat yang disusun oleh majelis kerajaaan. Contoh adat ini seperti adat blang, adat laot, adat gle, adat peukan, adat kuala, adat seuneubok, dan sebagainya.

3.    Adat tunaih, adat ini berlaku di masing-masing daerah. Biasanya disusun secara musyawarah oleh Panglima Sagoe, Uleebalang, dan utusan masyarakat untuk menunjang hukum dan adat raja (adat mahkamah).

          Selain tiga jenis adat di atas, ada beberapa ketentuan hukum dan adat yang tidak dapat diberikan keputusan oleh majelis ulama dan uleebalang, masyarakat boleh meminta ketetapan hukum dan adat pada Pengadilan Tinggi Syaikhul Islam dan Majelis Tinggi yang diketuai oleh Sri Baginda sendiri dan ditempatkan di Balai Baiturrahman.

Lancarnya kehidupan adat di Aceh didukung oleh kepemimpinan Sultan yang adil bijaksana, rakyat Aceh senantiasa hidup tenteram, damai, dan makmur sejahtera. Hampir jarang didengar adanya kesenjangan sosial sesama masyarakat. Rakyat mematuhi pimpinannya, karena mereka bekerja untuk kepentingan umum dan berlaku adil sesuai ajaran-ajaran Islam dan adat Aceh. Kuatnya posisi hukum dan adat telah menjadi contoh bangsa lain untuk berguru pada Kerajaan Aceh Darussalam. Malah beberapa bangsa Melayu mencontoh bentuk ini untuk diterapkan kepada masyarakatnya, seperti Brunei, Pattani, dan Malaya.

Awal munculnya implementasi hukum adat di Aceh berdasarkan rancangan yang dibentuk oleh pemerintah dengan mempertimbangkan faktor kondisi psikologis orang Aceh. Ketetapan hukum adat ini seharusnya berlangsung hingga pemerintah berikutnya berkuasa. Namun tidak halnya yang terjadi pada pemerintahan daerah sekarang, yang seakan-akan menafikan hukum adat.

Kamis, 23 Mei 2013

Tugas KKPI



1.  Apakah manfaat yang dapat diperoleh ketika menggunakan web browser ?
Ø Dapat membuka situs.
Ø Dapat mencari situs.
Ø Dapat membuka dan menyimpan gambar.
Ø Dapat mengunduh (mendownload).
Ø Dapat menyimpan teks menggunakan fasilitas Copy-Paste.
Ø Dapat menyimpan halaman web
Ø Dapat mencetak halaman web.
2. Bagaimana cara membuka window baru ketika menggunakan internet explorer 6.0 ?
Ø Klik tombol Start.
Ø Pilih All Programs, kemudian cari dan pilihlah Internet Explorer.

Ø Klik menu File.
Ø Klik submenu New. Lanjutkan dengan Window.

 
Ø Halaman baru akan diperoleh. Akan tetapi halaman ini memuat web yang smaa dengan halaman web awal. Untuk mengunjungi situs yang diinginkan, klik bagian Address Bar hingga tulisan diliput warna gelap. Saat tulisan masih dilputi warna gelap tuliskan alamat situs yang ingin dibuka.
3. Jelaskan langkah mencari artikel tentang “Wirausaha Sukses” dengan menggunakan search engine !
Ø Bukalah mesin pencari (google). Caranya, pada Address Bar ketikkan www.google.co.id (google versi bahasa Indonesia) atau www.google.com (google versi bahasa Inggris). Kemudian ketikkan “Wirausaha Sukses” (tanpa tanda petik) pada kota pencari. Ikuti langkah ini dengan melakukan klik Ikon Telusuri Dengan Google atau dapat menekan tombol Enter pada Keyboard.
Ø Beberapa saat kemudian komputer akan menampilkan berbagai pilihan.

Ø Jika situs ini belum sesuai keinginan, tekan tombol Back. Komputer akan kembali menampilkan daftar pihan situs yang sesuai dengan keinginan.   
4. Bagaimana cara mencari dan menyimpan gambar “Pasar Apung Banjarmasin” dengan menggunakan google ?
Ø Langkah pertama, bukalah google.
Ø Pilih dan aktifkan Tab Image, kemudian tunggulah beberapa saat. Komputer akan menampilkan mesin pencari yang siap digunakan untuk mencari gambar.
Ø Ketikkan kata kunci yaitu “Pasar Apung Banjarmasin” (tanpa tanda petik) pada Search Bar, kemudian tekan tombol Enter pada keyboard.

Ø Google akan menampilkan ganmbar “Pasar Apung Banjarmasin” dalam berbagai pose serta ukuran.
Ø Klik salah satu gambar yang diinginkan sesaat kemudian komputer akan menampilkan gambar beserta situs yang memuatnya.

Ø Untuk melihat gambar dalam ukuran sebenarnya, lakukan klik pada teks Lihat Dalam Ukuran Penuh.
Ø Komputer akan menmpilkan halaman selanjutnya. Untuk menyimpan gambar, lakukan klik kanan pada gambar kemudian pilhlah Save Picture As.

Ø Pilihlah folder untuk menyimpan gambar yang diperoleh.
5. Jelaskan langkah-langkah mencetak halaman web !
Ø Bukalah halaman web yang diinginkan .
Ø Untuk melihat tampilan cetak, buka menu File dan pilih submenu Print Preview.klik Close untuk keluar dari tampilan cetak.buka menu File dan pilih submenu Print untuk mencetak halaman web. Lakukan pengaturan layaknya melakukan pengaturan saat mencetak document Microsoft Word.

Ø Klik tombol Print untuk mulai mencetak halaman web.