Pages

Kamis, 28 Februari 2013

Gerakan Pemuda

GERAKAN PEMUDA

 

            Sebelum Indonesia merdeka, negara kita memiliki berbagai organisasi kepemudaan yang beranggotakan para pemuda-pemudi Indonesia baik yang bersifat nasional maupun kedaerahan. Berikut ini adalah daftar beberapa organisasi perkumpulan pemuda di Indonesia :

 

1. Budi Utomo / Boedi Oetomo

           Budi Utomo berdiri pada tahun 1908 yang pada awal mula berdirinya merupakan organisasi pelajar yang ruang lingkupnya masih kedaerahan, namun pada perkembangannya berubah menjadi organisasi perkumpulan pemuda nasional.

 

2. Trikoro Dharmo / Tri Koro Dharmo

            Trikoro Dharmo adalah sebuah perkumpulan pemuda yang berasal dari Jawa pada tahun 1915 di gedung kebangkitan nasional. Organisasi ini kemudian mengubah nama menjadi Jong Java pada kongres di Solo. Arti definisi / pengertian dari tri koro dharmo adalah Tiga Tujuan Mulia.

 

3. Jong Sumatra Bond (Persatuan Pemuda Sumatra)

            Organisasi oni berdiri pada tahun 1917 yang memiliki tujuan untuk mempererat hubungan antar pelajar yang berasal dari sumatera. Beberapa toko terkenal dari organisasi ini yaitu seperti M. Hatta dsan M. Yamin.

 

4. Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia

            Organisasi yang satu ini berdiri pada tahun 1925 yang diprakarsa oleh mahasiswa Jakarta dan Bandung dengan tujuan untuk Kemerdekaan Indonesia.

 

5. Jong Indonesia

            Perkumpulan pemuda dan pemudi ini didirikan pada tahun 1927 di Bandung di mana kemudian organisasi ini diubah menjadi Pemuda Indonesia untuk yang berjenis kelamin laki-laki dan Putri Indonesia bagi yang perempuan. Pemuda Indonesia membuat kongres di mana pada kongres yang kedua menghasilkan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.

 

6. Indonesia Muda

            Indonesia Muda adalah organisasi nasional yang lahir karena dorongan Sumpah Pemuda pada tahun 1930 sebagai peleburan banyak organisasi pemuda daerah / lokal.

 

 7. Organisasi Perkumpulan Daerah

            Setelah muncul jong jawa dan jong sumatra bond, maka bermunculanlah organisasi lokal kedaerahan lain seperti jong celebes, jong ambon, jong minahasa, dan lain sebagainya.

 

8. Jong Minahasa

            Perserikatan Minahasa atau yang juga dikenal dengan Jong Minahasa adalah suatu perkumpulan para pemuda yang berasal dari daerah Minahasa dan didirikan pada tahun 1918. Tujuan didirikannya adalah untuk mempererat rasa persatuan di antara sesama pemuda sedaerah dan turut serta memajukan kebudayaannya. Salah satu tokoh yang terkenal dari perkumpulan ini adalah G.R. Pantow.

 

9. Jong Celebes

            Jong Celebes adalah organisasi Pemuda yang berasal dari pulau Sulawesi. Tokoh-tokohnya seperti, Arnold Manonutu, Waworuntu, dan Magdalena Mokoginta.

 

10. Jong Ambon

            Jong Ambon pemuda ambon mahasiswa ambon. Serikat Jong Ambon bergerak dengan ideologi Cinta & Perlawanan. Cinta sebagai spirit, bisa ditafsirkan dari masing-masing tingkat religiusitas, Cinta akan kebaikan, keadilan, keindahan, kebenaran, kesejahteraan, kebajikan, kebijaksanaan. Perlawanan sebagai manifestasi cinta. Perlawanan terhadap setiap realitas yg menyimpang dari idealitas cinta. Perlawanan terhadap kezaliman, penindasan, pembodohan,materialisme, hedonisme, konsumerisme, kapitalisme, neoliberalisme. Bagi anda mahasiswa atau pemuda maluku khususnya yg ada di makassar, kesempatan beraktualisasi peran2 transformatik senantiasa kami wadahi di serikat ini

 

            Perjuangan organisasi pemuda yang terpenting adalah diselenggarakannya Kongres Pemuda Indonesia I dan II yang dipelopori oleh Pemuda Indonesia. Pada Kongres Pemuda Indonesia II yang diselenggarakan di Jakarta antara 27-28 Oktober 1928, pemuda-pemuda Indonesia berhasil mengam. bil keputusan yang berupa ikrar pemuda Indonesia.

Rabu, 27 Februari 2013

Tahap-Tahap Perjanjian Internasional


Tahap-tahap Perjanjian Internasional

 

                        Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak tertentu (negara atau organisasi). Dalam hukum internasional, tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Konvensi tersebut mengatur tahap-tahap pembuatan perjanjian baik bilateral (dua negara) mau pun multilateral (banyak negara). Tahap-tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
a. perundingan (negotiation),
b. penandatanganan (signature),
c. pengesahan (ratification).
               Dalam melakukan perjanjian, suatu negara harus melakukan tahap-tahap pembuatan perjanjian. Tahap-tahap tersebut dilakukan secara berurutan, yaitu mulai dari perundingan antarnegara yang berkepentingan, penandatanganan MOU, agreement, atau pun treaty yang mengikat negara-negara yang membuat perjanjian, mensahkan perjanjian tersebut melalui ratifikasi yang melibatkan dewan perwakilan atau parlemen.
Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional menyebutkan tiga tahap dalam melakukan perjanjian internasional, yaitu :

 

a.    Perundingan (Negotiation)

                        Perundingan dilakukan oleh wakil-wakil negara yang diutus oleh negara-negara peserta berdasarkan mandat tertentu. Wakil-wakil negara melakukan perundingan terhadap masalah yang harus diselesaikan. Perundingan dilakukan oleh kepala negara, menteri luar negeri, atau duta besar. Perundingan juga dapat diwakili oleh pejabat dengan membawa Surat Kuasa Penuh (full power). Apabila perundingan mencapai kesepakatan maka perundingan tersebut meningkat pada tahap penandatanganan.

 

b.    Penandatanganan (Signature)
                  Penandatanganan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara biasanya ditandatangani oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri. Setelah perjanjian ditandatangani maka perjanjian memasuki tahap ratifikasi atau pengesahan oleh parlemen atau dewan perwakilan rakyat di negara-negara yang menandatangani perjanjian.

c. Pengesahan (Ratification)
                  Ratifikasi dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Pemerintah perlu mengajak DPR untuk mensahkan perjanjian karena DPR merupakan perwakilan rakyat dan berhak untuk mengetahui isi dan kepentingan yang diemban dalam perjanjian tersebut. Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa masalah perjanjian internasional harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Apabila perjanjian telah disahkan atau diratifikasi dengan persetujuan DPR maka perjanjian tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

                   Ratifikasi perjanjian Internasional dibedakan menjadi 2, yaitu :

a. Ratifikasi oleh badan eksekutif. Biasa digunakan oleh raja absolute dan pemerintahan otoriter.

b.Ratifikasi oleh badan legislatif sistem ini jarang digunakan. Sistem ini pernah di Turki pada 1924, Elsavador pada 1950, dan Honduras pada 1936.

c. Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintahan) sistem ini paling banyak digunakan karna pengaruh legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.

*    Persyaratan Perjanjian Internasional.

              Unsur-unsur yang penting dalam persyaratan adalah :

1. Harus dinyatakan secara formal atau resmi.

2. Bermaksud untuk membatasi, meniadakan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.

 

*    Berlakunya Perjanjian Internasional.

1.Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.

2.Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.

3.Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.

4.Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpangan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu datur sebelum berlakunya perjanjian itu, berlakunya sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.

 

*    Pelaksanaan Perjanjian Internasional.

1.Perjanjian yang harus dipatuhi (Pacta Sunt Servanda)

         Prinsip ini sudah merupaan kebiasaan karena merupakan jawaban atas pertanyaan mengapa perjanjian internasional memiliki kekuatan mengikat.

2.Kesadaran Hukum Nasional

         Suatu negara akan menyetujui ketentuan perjanjian internasional yang sesuai dengan hukum nasionalnya.

 

 

*    Penerapan Perjanjian.

1.Daya Berlaku Surut

   Biasanya suatu perjanjian dianggap mulai mengikat setelah diratifikasi oleh peserta, kecuali bila ditentukan dalam perjanjian dalam perjanjian bahwa penerapapn perjanjian sudah di mulai sebelum diratifikasi.

2.Wilayah Penerapan (Teritorial Scope)

Suatu perjanjian mengikat di wilayah negara peserta, kecuali bila ditentukan lain. Misalnya, perjanjian itu hanya berlaku pada bagian tertentu dari wilayah suatu negara seperti perjanjian perbatasan.

3.Perjanjian Penyusul (Successive Treaty)

Pada dasar nya, suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupa yang mendahuluinya. Namun, bila perjanjian yang mendahului tidak sesuai lagi maka di buatlah perjanjian.

 

*    Penafsiran Ketentuan Perjanjian

1.Metode dari aliran yang berpegang pada kehendak penyusun perjanjian dengan memanfaatkan pekerjaan persiapan.

2.Metode dari aliran yang berpegang pada naskah perjanjian, dengan penafsiran menurut arti yang umum dari kosa kata.

Senin, 25 Februari 2013

Hubungan Internasional


A. Pengertian Hubungan Internasional

 

Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang

dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.

Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.

Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :

1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. untuk memajukan kesejahteraan social

3. mencerdaskan kehidupan bangsa

4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 

B. Wujud dari Hubungan Internasional :

 

a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).

b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).

c. Hubungan antar Negara( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).

 

C. Sifat Hubungan Internasional :

 

a. Persahabatan

b. Persengketaan

c. Permusuhan

d. Peperangan

 

D. Pola Hubungan Internasional :

 

a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.

b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.

c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.

Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.

Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.

Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :

1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.

2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensiatau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.

3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.

Aktif berarti :

1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia

2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.

Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :

Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul

Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR

Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

 

E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :

 

Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.

Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :

1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.

2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.

3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.

4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia

5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.

 

F.Sarana Hubungan Internasional :

 

a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara

dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.

Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :

a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim

b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim

c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :

- perunding (negotiation)

- Melaporkan (reporting)

- Perwakilan (refresentation)

- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.

b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.

c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.

d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.

 

G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :

 

1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.

2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
 
3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.