Kamis, 28 Februari 2013
Gerakan Pemuda
GERAKAN PEMUDA
Sebelum
Indonesia merdeka, negara kita memiliki berbagai organisasi kepemudaan yang
beranggotakan para pemuda-pemudi Indonesia baik yang bersifat nasional maupun
kedaerahan. Berikut ini adalah daftar beberapa organisasi perkumpulan pemuda di
Indonesia :
1. Budi Utomo / Boedi Oetomo
Budi
Utomo berdiri pada tahun 1908 yang pada awal mula berdirinya merupakan
organisasi pelajar yang ruang lingkupnya masih kedaerahan, namun pada
perkembangannya berubah menjadi organisasi perkumpulan pemuda nasional.
2. Trikoro Dharmo / Tri Koro Dharmo
Trikoro
Dharmo adalah sebuah perkumpulan pemuda yang berasal dari Jawa pada tahun 1915
di gedung kebangkitan nasional. Organisasi ini kemudian mengubah nama menjadi
Jong Java pada kongres di Solo. Arti definisi / pengertian dari tri koro dharmo
adalah Tiga Tujuan Mulia.
3. Jong Sumatra Bond (Persatuan
Pemuda Sumatra)
Organisasi
oni berdiri pada tahun 1917 yang memiliki tujuan untuk mempererat hubungan
antar pelajar yang berasal dari sumatera. Beberapa toko terkenal dari
organisasi ini yaitu seperti M. Hatta dsan M. Yamin.
4. Perhimpunan Pelajar-Pelajar
Indonesia
Organisasi
yang satu ini berdiri pada tahun 1925 yang diprakarsa oleh mahasiswa Jakarta
dan Bandung dengan tujuan untuk Kemerdekaan Indonesia.
5. Jong Indonesia
Perkumpulan
pemuda dan pemudi ini didirikan pada tahun 1927 di Bandung di mana kemudian
organisasi ini diubah menjadi Pemuda Indonesia untuk yang berjenis kelamin
laki-laki dan Putri Indonesia bagi yang perempuan. Pemuda Indonesia membuat
kongres di mana pada kongres yang kedua menghasilkan Sumpah Pemuda pada 28
Oktober 1928.
6. Indonesia Muda
Indonesia
Muda adalah organisasi nasional yang lahir karena dorongan Sumpah Pemuda pada
tahun 1930 sebagai peleburan banyak organisasi pemuda daerah / lokal.
Setelah
muncul jong jawa dan jong sumatra bond, maka bermunculanlah organisasi lokal
kedaerahan lain seperti jong celebes, jong ambon, jong minahasa, dan lain
sebagainya.
8. Jong Minahasa
Perserikatan Minahasa atau yang juga dikenal dengan Jong Minahasa adalah suatu perkumpulan para pemuda yang berasal
dari daerah Minahasa dan didirikan pada
tahun 1918. Tujuan didirikannya
adalah untuk mempererat rasa persatuan di antara sesama pemuda sedaerah dan
turut serta memajukan kebudayaannya. Salah satu tokoh yang terkenal dari
perkumpulan ini adalah G.R. Pantow.
9. Jong Celebes
Jong Celebes
adalah organisasi Pemuda yang berasal dari pulau Sulawesi. Tokoh-tokohnya
seperti, Arnold Manonutu, Waworuntu, dan Magdalena Mokoginta.
10.
Jong Ambon
Jong Ambon pemuda ambon mahasiswa ambon. Serikat Jong Ambon bergerak
dengan ideologi Cinta & Perlawanan. Cinta sebagai spirit, bisa ditafsirkan
dari masing-masing tingkat religiusitas, Cinta akan kebaikan, keadilan,
keindahan, kebenaran, kesejahteraan, kebajikan, kebijaksanaan. Perlawanan
sebagai manifestasi cinta. Perlawanan terhadap setiap realitas yg menyimpang
dari idealitas cinta. Perlawanan terhadap kezaliman, penindasan,
pembodohan,materialisme, hedonisme, konsumerisme, kapitalisme, neoliberalisme.
Bagi anda mahasiswa atau pemuda maluku khususnya yg ada di makassar, kesempatan
beraktualisasi peran2 transformatik senantiasa kami wadahi di serikat ini
Rabu, 27 Februari 2013
Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
Tahap-tahap Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional
adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat
secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban
bagi pihak-pihak tertentu (negara atau organisasi). Dalam hukum internasional,
tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina tahun 1969
tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Konvensi tersebut mengatur
tahap-tahap pembuatan perjanjian baik bilateral (dua negara) mau pun
multilateral (banyak negara). Tahap-tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
a. perundingan (negotiation),
b. penandatanganan (signature),
c. pengesahan (ratification).
Dalam melakukan perjanjian, suatu negara harus melakukan tahap-tahap pembuatan perjanjian. Tahap-tahap tersebut dilakukan secara berurutan, yaitu mulai dari perundingan antarnegara yang berkepentingan, penandatanganan MOU, agreement, atau pun treaty yang mengikat negara-negara yang membuat perjanjian, mensahkan perjanjian tersebut melalui ratifikasi yang melibatkan dewan perwakilan atau parlemen.
Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional menyebutkan tiga tahap dalam melakukan perjanjian internasional, yaitu :
a. perundingan (negotiation),
b. penandatanganan (signature),
c. pengesahan (ratification).
Dalam melakukan perjanjian, suatu negara harus melakukan tahap-tahap pembuatan perjanjian. Tahap-tahap tersebut dilakukan secara berurutan, yaitu mulai dari perundingan antarnegara yang berkepentingan, penandatanganan MOU, agreement, atau pun treaty yang mengikat negara-negara yang membuat perjanjian, mensahkan perjanjian tersebut melalui ratifikasi yang melibatkan dewan perwakilan atau parlemen.
Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional menyebutkan tiga tahap dalam melakukan perjanjian internasional, yaitu :
a.
Perundingan (Negotiation)
Perundingan dilakukan
oleh wakil-wakil negara yang diutus oleh negara-negara peserta berdasarkan
mandat tertentu. Wakil-wakil negara melakukan perundingan terhadap masalah yang
harus diselesaikan. Perundingan dilakukan oleh kepala negara, menteri luar
negeri, atau duta besar. Perundingan juga dapat diwakili oleh pejabat dengan
membawa Surat Kuasa Penuh (full power). Apabila perundingan mencapai
kesepakatan maka perundingan tersebut meningkat pada tahap penandatanganan.
b. Penandatanganan (Signature)
Penandatanganan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara biasanya ditandatangani oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri. Setelah perjanjian ditandatangani maka perjanjian memasuki tahap ratifikasi atau pengesahan oleh parlemen atau dewan perwakilan rakyat di negara-negara yang menandatangani perjanjian.
Penandatanganan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara biasanya ditandatangani oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri. Setelah perjanjian ditandatangani maka perjanjian memasuki tahap ratifikasi atau pengesahan oleh parlemen atau dewan perwakilan rakyat di negara-negara yang menandatangani perjanjian.
c. Pengesahan (Ratification)
Ratifikasi dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Pemerintah perlu mengajak DPR untuk mensahkan perjanjian karena DPR merupakan perwakilan rakyat dan berhak untuk mengetahui isi dan kepentingan yang diemban dalam perjanjian tersebut. Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa masalah perjanjian internasional harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Apabila perjanjian telah disahkan atau diratifikasi dengan persetujuan DPR maka perjanjian tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ratifikasi dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Pemerintah perlu mengajak DPR untuk mensahkan perjanjian karena DPR merupakan perwakilan rakyat dan berhak untuk mengetahui isi dan kepentingan yang diemban dalam perjanjian tersebut. Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa masalah perjanjian internasional harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Apabila perjanjian telah disahkan atau diratifikasi dengan persetujuan DPR maka perjanjian tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ratifikasi
perjanjian Internasional dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Ratifikasi
oleh badan eksekutif. Biasa digunakan oleh raja absolute dan pemerintahan
otoriter.
b.Ratifikasi oleh badan legislatif
sistem ini jarang digunakan. Sistem ini pernah di Turki pada 1924, Elsavador
pada 1950, dan Honduras pada 1936.
c. Ratifikasi
campuran (DPR dan Pemerintahan) sistem ini paling banyak digunakan karna
pengaruh legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi
suatu perjanjian.
Persyaratan
Perjanjian Internasional.
Unsur-unsur
yang penting dalam persyaratan adalah :
1. Harus dinyatakan
secara formal atau resmi.
2. Bermaksud untuk
membatasi, meniadakan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam perjanjian itu.
Berlakunya Perjanjian Internasional.
1.Mulai berlaku sejak tanggal yang
ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
2.Jika tidak ada ketentuan atau
persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan
dinyatakan oleh semua negara perunding.
3.Bila persetujuan suatu negara untuk
diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai
berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian
menentukan lain.
4.Ketentuan-ketentuan perjanjian yang
mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat
suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi
penyimpangan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu datur sebelum
berlakunya perjanjian itu, berlakunya sejak saat disetujuinya teks perjanjian
itu.
Pelaksanaan Perjanjian Internasional.
1.Perjanjian yang harus dipatuhi (Pacta Sunt Servanda)
Prinsip
ini sudah merupaan kebiasaan karena merupakan jawaban atas pertanyaan mengapa
perjanjian internasional memiliki kekuatan mengikat.
2.Kesadaran Hukum Nasional
Suatu
negara akan menyetujui ketentuan perjanjian internasional yang sesuai dengan
hukum nasionalnya.
Penerapan Perjanjian.
1.Daya Berlaku Surut
Biasanya suatu
perjanjian dianggap mulai mengikat setelah diratifikasi oleh peserta, kecuali
bila ditentukan dalam perjanjian dalam perjanjian bahwa penerapapn perjanjian sudah
di mulai sebelum diratifikasi.
2.Wilayah Penerapan (Teritorial Scope)
Suatu perjanjian mengikat di wilayah negara peserta,
kecuali bila ditentukan lain. Misalnya, perjanjian itu hanya berlaku pada
bagian tertentu dari wilayah suatu negara seperti perjanjian perbatasan.
3.Perjanjian Penyusul (Successive
Treaty)
Pada dasar nya, suatu perjanjian tidak boleh
bertentangan dengan perjanjian serupa yang mendahuluinya. Namun, bila
perjanjian yang mendahului tidak sesuai lagi maka di buatlah perjanjian.
Penafsiran Ketentuan Perjanjian
1.Metode dari aliran yang berpegang
pada kehendak penyusun perjanjian dengan memanfaatkan pekerjaan persiapan.
2.Metode dari aliran yang berpegang
pada naskah perjanjian, dengan penafsiran menurut arti yang umum dari kosa
kata.
Senin, 25 Februari 2013
Hubungan Internasional
A. Pengertian Hubungan Internasional
Menurut RENSTRA ( Rrencana
Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan antar
bangsa dalam segenap aspeknya yang
dilakukan suatu Negara
yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka
mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional
merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun
kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan
antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa
Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan
kesejahteraan social
3. mencerdaskan kehidupan
bangsa
4. dan untuk melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Wujud dari Hubungan
Internasional :
a. Individual ( turis mahasiswa
pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan
timbal balik di antara mereka ).
b. Antar kelompok (Lembaga social dan
keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik
atau permanen).
c. Hubungan antar Negara( negara yang satu dengan
negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi,
dll ).
C. Sifat Hubungan
Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional
:
a. Penjajahan: bangsa yang satu
menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.
Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena
bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai
wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi
antara negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga )
dengan negara maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin
meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi ,
mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun
mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada
modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo-
kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi,
kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan
cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar
bangsa
: hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan
kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh
negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber
dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan hubungan
sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau
antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia
adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena
itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat
manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara
dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu
nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan
kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan
bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme
adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri
sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan
tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa
indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1. Banga Indonesia bebas
bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu
bangsa indonesia tidak Intervensiatau tidak mencampuri urusan
dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu
terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak
mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif
bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia aktif
membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan
derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan
kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu
oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul
yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang
diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk
negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden
mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
E. Arti Penting Hubungan
dan kerjasama Internasional :
Tidak satupun bangsa di
dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain.
Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa
itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam
dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan
antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup
berdampingan secara damai.
2. Mengembangka
penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun solidaritas
dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam
melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana Hubungan
Internasional :
a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk
melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan
Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada
3 yaitu :
a. Sebagai lambang,
prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis
yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan
diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan
negara dan warga negaranya di luar negeri.
b. Propaganda : usaha sistimatis untuk
mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda :
lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk
kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya
digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai
maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam
perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat
diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan
perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat
menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan
militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri
sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat
menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata,
latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun
yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan
internasional.
G.Asas-asas dalam Hubungan
Internasional :
1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara
atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang
berada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas
warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat
perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial
yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada
di Negara asing.
3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi
dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan
diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu
Negara.
Langganan:
Postingan (Atom)